Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu bersama sejumlah pihak terkait persoalan serikat pekerja NIBA dengan PT Rambah Samo Mandiri (RSM), belum membuahkan hasil. Rapat yang berlangsung pada Senin (23/6/2025) tersebut dinyatakan “ngambang” karena pimpinan PT RSM tidak hadir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pimpinan PT RSM Mangkir, RDP Soal Serikat Pekerja Tanpa Keputusan

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jondri, didampingi Koordinator Pimpinan Moch Aidi, SH, dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan Diskop UKM Nakertrans, Kesbangpol, Satpol PP, Polres Rohul, serta pimpinan-pimpinan serikat pekerja dari berbagai PUK (Pimpinan Unit Kerja). Hadir pula Camat Rambah dan Kapolsek Rambah Samo.

Ketidakhadiran pimpinan PT RSM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan membuat mediasi berjalan tanpa arah yang jelas.

“Kami dari SP NIBA sangat menyayangkan absennya pimpinan PT RSM dalam forum resmi DPRD ini. Undangan sudah dikirim secara resmi, namun tidak dihargai. Ini tentu menjadi catatan khusus,” ujar Ketua SP NIBA Rohul, Ade Irwan Hudayana usai RDP.

Ade juga menegaskan bahwa PUK NIBA Karya Bersama berharap DPRD dapat mendesak PT RSM agar membuka ruang kerja sama dengan mereka. Ia memperingatkan agar perusahaan tidak mempermainkan urusan serikat pekerja karena dampaknya bisa memecah belah PUK-PUK yang ada.

“Kalau ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, korban sebenarnya adalah para pekerja dan serikat yang sah secara hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jondri, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pimpinan PT RSM.

“Tentu kami menyayangkan. Padahal ini forum penting untuk mencari solusi. Kami akan jadwalkan ulang RDP lanjutan dan berharap pihak perusahaan bisa hadir,” tegasnya.

Komisi III DPRD Rohul berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian persoalan serikat pekerja di Rokan Hulu, dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk lebih terbuka, taat hukum, dan menghargai aspirasi pekerja.

 

 

Pewarta ; Esra