Morotai, SuaraRakyat62.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyatakan sikap tegas menolak kunjungan kerja (kunker) Ketua DPRD Muhammad Rizky dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto ke Jakarta, yang dinilai cacat prosedural dan tidak mewakili keputusan lembaga.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS Suhari Lohor bersama anggotanya, Jainudin Papala dan Darmin Wairo dalam konferensi pers di ruang Sekwan DPRD Morotai, Jumat (27/6/2025). Mereka menegaskan bahwa agenda tersebut tidak melalui rapat komisi maupun persetujuan fraksi.
Menurut Darmin Wairo, kunker ke Jakarta, termasuk pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait isu mutasi ASN oleh Bupati Morotai, dilakukan sepihak tanpa melibatkan komisi terkait. “Kami dari Fraksi PKS melihat ini cacat prosedural. Tidak ada keputusan bersama atau rapat internal. Maka kami menolak secara tegas,” tegasnya.
Ia menyayangkan langkah pimpinan DPRD yang menurutnya tidak mempertimbangkan musyawarah internal lembaga. “Ini bukan kunjungan pribadi, tapi membawa nama DPRD. Maka seharusnya dibahas di Komisi I atau forum resmi lainnya,” tambah Darmin.
Fraksi PKS juga meminta pimpinan DPRD yang saat ini berada di Jakarta untuk segera kembali ke Morotai dan fokus membangun komunikasi politik yang baik dengan pemerintah daerah. “Kegagalan pemerintah daerah juga mencerminkan kegagalan DPRD jika tidak ada kolaborasi,” ujar Jainudin Papala.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Nana Suryana Kharie membenarkan bahwa surat resmi Sekretariat DPRD yang dikeluarkan hanya mencakup agenda ke Ternate dan koordinasi Komisi I ke beberapa kementerian seperti Kemenhut, Kementerian Pariwisata, dan Kemenhub.
“Agenda ke Kemendagri tidak tercatat dalam surat resmi kami. Jadi, kalau ada kunjungan ke sana, itu di luar prosedur sekretariat,” pungkas Nana.
Fraksi PKS berharap ke depan setiap keputusan strategis DPRD harus disepakati bersama, agar lembaga tetap berjalan sesuai AD/ART dan menjaga integritas serta akuntabilitas di hadapan rakyat Morotai.
Pewarta ; Irjan_Nyong




