Pasuruan, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bupati Pasuruan Tindak Tegas Cafe Gempol 9" Berantas Miras dan Kriminalitas..

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengambil langkah tegas untuk menertibkan cafe-cafe di Ruko Gempol 9 menyusul keresahan warga atas maraknya pelanggaran hukum dan aktivitas kriminal di kawasan tersebut.  Langkah ini diambil setelah Pemdes Ngerong memasang banner imbauan yang melarang penjualan dan kepemilikan minuman keras (miras) serta narkoba, serta menetapkan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.  Imbauan tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati.Selasa, (15/07/2025)

Usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda non APBD di Gedung DPRD Pasuruan, Bupati Rusdi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pemilik atau pengelola cafe yang melanggar aturan.  “Langkah Pemdes sudah benar dan Pemkab Pasuruan mendukung.  Apabila ada pengelola atau pemilik cafe yang melanggar akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ketegasan ini bukan tanpa alasan.  Ruko Gempol 9 memiliki catatan hitam yang panjang, termasuk dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran miras, penemuan senjata tajam, perkelahian, pungutan liar, penggelapan pajak, dan bahkan kasus asusila yang viral di media sosial.  Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, mengapresiasi langkah Pemdes Ngerong dan Bupati Pasuruan dalam menciptakan suasana aman dan kondusif.  Ia menilai catatan buruk Gempol 9 menjadi dasar kuat untuk penerapan sanksi tegas.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan komitmennya dalam menertibkan seluruh kafe di wilayah Kabupaten Pasuruan.  Penertiban ini tidak hanya terfokus pada kawasan Gempol 9, melainkan mencakup seluruh usaha kafe yang beroperasi di daerah tersebut.

Selanjutnya beliau  menyampaikan peringatan keras kepada para pengelola dan pemilik kafe agar mematuhi peraturan yang berlaku.  Tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar, termasuk penutupan usaha jika ditemukan pelanggaran berat seperti peredaran minuman keras (miras) atau narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun,” tegas Bupati Rusdi. “Jika ada pengelola atau pemilik kafe yang melanggar peraturan, kami akan mengambil tindakan tegas.  Penutupan usaha merupakan salah satu sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran berat seperti peredaran miras atau narkoba.”

Langkah tegas Bupati Rusdi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan aman di Kabupaten Pasuruan, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.  Penertiban ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh usaha kafe beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.  Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memantau dan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan efektivitas penertiban ini.

Pewarta, tim