Pasuruan, SuaraRakyat62.com –Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan pembangunan rumah dinas untuk pimpinan DPRD sebagai salah satu prioritas strategis yang akan direalisasikan pada tahun 2026. Meski semula dijadwalkan pada 2025, proyek ini mengalami penundaan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Tahun 2025 akan difokuskan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta. Pembangunan fisik rumah dinas dijadwalkan akan dimulai setelah dokumen perencanaan selesai dan siap dijalankan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembangunan rumah dinas tidak sekadar menyangkut fasilitas pribadi, tetapi bagian dari peningkatan efektivitas kerja unsur pimpinan legislatif.
“Rumah dinas ini penting untuk menunjang kedisiplinan dan kesiapsiagaan kerja. Lokasinya akan berada dekat kantor, agar pimpinan bisa lebih responsif dan cepat dalam menjalankan tugas,” ujar Samsul.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Eddy Suprianto, menjelaskan bahwa pembangunan tetap menjadi prioritas, meskipun tahapannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Tahun ini kami hanya anggarkan untuk DED sekitar Rp100 juta. Pembangunan fisiknya akan kami mulai pada 2026, setelah semua perencanaan selesai dan matang,” ungkap Eddy.

Ia menegaskan bahwa proyek ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan DPRD.
“Perencanaan ini bukan asal jalan. Semuanya berbasis regulasi yang sah. Jadi kami pastikan pembangunannya terukur, legal, dan memang dibutuhkan,” tegasnya.
Rencananya, rumah dinas akan dibangun di sekitar kompleks kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah berharap proyek ini mampu memperkuat sinergi antar lembaga, meningkatkan efisiensi kerja pimpinan dewan, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Pewarta ; Zen_Satuman




