Malang, SuaraRakyat62.com –
Perkelahian antar anak baru gede (ABG) di pertigaan Pasar Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada malam Idul Adha, Kamis (6/6/2025), berbuntut panjang. Dua keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan, menyebut anak mereka menjadi korban dugaan pengeroyokan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perkelahian ABG Kromengan Berujung Laporan Polisi, Pelapor Bingung Soal Uang Rp40 Juta

Yang menjadi sorotan publik, seluruh anak yang terlibat dalam perkelahian ini masih berusia sekolah. Meski begitu, dua pelapor termasuk Slamet (49), warga Desa Kromengan memilih menempuh jalur hukum dan menolak damai.

Slamet mengaku telah mengeluarkan uang Rp40 juta secara tunai untuk membayar jasa pengacara. Namun, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Slamet terlihat gugup saat diminta menjelaskan detail pembayaran tersebut.

“Saya bayar cash 40 juta, ada uang dua ribuan juga, tapi saya lupa di mana bayarnya,” ujarnya canggung, Kamis (24/7/2025).

Istri Slamet, dari dalam rumah, ikut menyela dengan mengatakan bahwa pembayaran dilakukan siang hari pada tanggal 30. Pernyataan yang simpang siur ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih latar belakang ekonomi keluarga Slamet yang sederhana diketahui ia bekerja sebagai penjual ikan.

Kapolsek Kromengan AKP Moch. Sochib membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Perkara tersebut direncanakan akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

“Nggih pak, Kanit Reskrim rencana diproses lanjut ke PPA,” kata AKP Sochib melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/7/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status laporan polisi (LP) dan alasan penanganan awal dilakukan di Polsek, Sochib menjelaskan bahwa kasus ditangani terlebih dahulu di tingkat Polsek untuk tahap penyelidikan, dan bisa dilimpahkan jika tidak selesai.

Namun, ia enggan memberikan data register LP kepada media dan menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Reskrim. Kanit Reskrim Polsek Kromengan, BRIPKA Suciono, juga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang.

“Langsung tanya ke PPA saja, mas. Penanganan sudah dilimpahkan ke sana,” ujar BRIPKA Suciono, Minggu (27/7/2025).

Kasus ini masih terus berlanjut, dan publik menanti kejelasan proses hukum serta transparansi dalam penanganannya, terutama menyangkut dana besar yang disebut-sebut digunakan oleh pihak pelapor.

(Bersambung…)

 

 

Pewarta ; Mak Ila