Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – RSUD dr. R. Soedarsono atau RS Purut Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan. Gelombang keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan terus membanjiri redaksi SuaraRakyat62.com, baik melalui kantor redaksi, telepon, maupun media sosial.

Masyarakat menilai, buruknya pelayanan di rumah sakit plat merah ini bukanlah masalah baru. Dari masa ke masa, meski wali kota berganti, perbaikan signifikan tak kunjung terlihat. Warga menuding manajemen RSUD lebih sibuk membangun gedung dan menaikkan tarif parkir ketimbang memperbaiki kualitas layanan yang berpihak kepada rakyat.
Deny, warga asli Pasuruan, mengaku memiliki trauma panjang terhadap RSUD Purut sejak 18 tahun lalu. “Kalau keluarga perawat atau kenalan ya diperhatikan, tapi kalau masyarakat biasa apalagi pakai BPJS, jangan terlalu berharap. Banyak warga memilih RSUD Bangil karena pelayanannya cepat dan tidak membeda-bedakan pasien,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Keluhan serupa disampaikan NurulJison melalui media sosial. Ia menuturkan, pasien IGD bukannya langsung ditangani, malah diminta mengurus pendaftaran terlebih dahulu yang memakan waktu lama. Setelah mendapat gelang pasien, perawat yang seharusnya menangani justru menghilang. “Nunggu sampai 1 jam,” tulisnya.
Pengalaman lain diungkapkan akun @Dwi_86. Ia menceritakan saat sakit demam berdarah, dokter IGD hanya menyebutnya sakit biasa meski suhu tubuhnya mencapai 40°C selama tiga hari. Setelah melakukan tes laboratorium secara mandiri, hasilnya menunjukkan trombosit sangat rendah. Saat kembali ke RSUD, ia diberitahu kamar penuh, namun keesokan harinya diketahui masih ada kamar kosong. “Orang sakit kok diperlakukan seperti itu,” keluhnya.
Pemerhati kebijakan publik Pasuruan, Achmad, S.Sos, menilai masalah ini tidak bisa dibiarkan. “Harus ada reformasi birokrasi di RSUD dan Dinas Kesehatan. Walikota dan DPRD harus audit total, bahkan kalau perlu ganti Kepala Dinas dan Direktur RSUD. Utamakan pelayanan prima, cepat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sekretaris DPC GERAH Pasuruan, HM. Iswanto, juga menyoroti kasus ini. “Pelayanan kesehatan adalah amanat undang-undang dan hak dasar rakyat. Kalau rumah sakit pemerintah saja abai, ke mana lagi masyarakat berharap? Jangan sampai rakyat kecil jadi korban kelalaian sistem,” ujarnya.
Iswanto menegaskan GERAH akan mengawal persoalan ini hingga ada perbaikan nyata. “Kalau perlu, kami akan turun langsung ke DPRD dan Wali Kota agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Purut, Burhan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Sherly, belum memberikan keterangan resmi kepada SuaraRakyat62.com. Ironisnya, di saat menolak memberi jawaban ke media ini, keduanya justru terlihat memberikan klarifikasi ke media lain.
Sikap pilih-pilih media tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan pers dan publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif kepada semua pihak.
Sorotan publik terhadap RSUD Purut belum mereda. Warga menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pelayanan yang lamban, diskriminatif, dan tidak manusiawi. Bagi mereka, ini bukan sekadar kritik ini seruan darurat demi hak kesehatan rakyat Kota Pasuruan.
Penulis ; Abdul_Khalim




