Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Polresta Malang Kota menegaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Moch Sholeh mengatakan, meski peristiwa terjadi pada 27 September 2022 dan baru dilaporkan korban pada 18 April 2025, penyidik tetap bergerak cepat memastikan korban mendapatkan hak proses hukum dan perlindungan.
“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami lakukan visum psikologi. Bahkan kami mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk melengkapi alat bukti,” ujar Sholeh, Kamis (14/8/2025).
Proses penyelidikan berjalan bertahap:
- 18 April 2025: Laporan polisi diterima
- 26 Mei 2025: Gelar perkara, naik ke penyidikan
- 2 Juni 2025: Penetapan tersangka
- 14 Juli 2025: Berkas tahap I dikirim ke Kejaksaan
- 31 Juli 2025: Berkas dikembalikan (P-19) untuk dilengkap
Pemeriksaan saksi melibatkan tiga saksi umum, tiga saksi dari rumah sakit, dan tiga saksi ahli (ahli pidana, ahli kedokteran, serta ahli dari IDI). Saat ini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan.
Meski sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan. Alasannya, kasus ini sudah lama terjadi dan tersangka mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen kooperatif serta kewajiban lapor.
“Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukan ukuran utama. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegas Sholeh.
Penulis ; Dewi
Sumber ; Humas Polresta Malang




