Pasuruan, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pada Jumat (15/8/2025), membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, ini menjadi langkah awal penting dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun depan. Nota pengantar KUA-PPAS disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.
Dalam paparannya, Gus Shobih menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025. Regulasi ini sudah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional serta RKPD Provinsi Jawa Timur tahun 2026.
“Karena ini kewajiban, harus kita lalui. Tanpa paripurna, KUA-PPAS tidak akan sah,” tegasnya.
Adapun plafon anggaran sementara tahun 2026 direncanakan mencapai Rp 3,49 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 1,12 triliun dan pendapatan transfer Rp 2,36 triliun.
Sementara itu, kebutuhan belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 3,94 triliun. Artinya, rancangan KUA-PPAS 2026 mengalami defisit sekitar Rp 449 miliar.
Gus Shobih berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam proses pembahasan agar KUA-PPAS 2026 dapat diselesaikan tepat waktu. “Tujuannya demi kemaslahatan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Ketua DPRD Samsul Hidayat menambahkan, rancangan KUA-PPAS ini selanjutnya akan dibahas secara detail melalui komisi dan mitra kerja, sebelum kembali diparipurnakan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Ini bagian dari sinergi eksekutif dan legislatif agar arah pembangunan tahun 2026 lebih jelas, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta ; Apin




