Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, menggelar razia balap liar di wilayah hukumnya pada Sabtu malam (23/8). Dalam operasi tersebut, sedikitnya lima unit kendaraan bermotor diamankan karena diduga hendak digunakan untuk balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Namun, penindakan tersebut menuai sorotan hukum. IR nama disamarkan, salah satu pengendara yang motornya ikut terjaring, melalui kuasa hukumnya, Mustain, S.H., mengaku keberatan karena pihak kepolisian tidak memberikan Surat Keterangan Penyitaan atau Penitipan Barang Bukti (STP/TTBB) saat pengamanan berlangsung.
“Untuk kasus balap liar, fokus utamanya memang tindak pidana lalu lintas. Tapi bila polisi melakukan penindakan, harus sesuai dengan prosedur hukum. Salah satunya memberikan Surat Keterangan Penyitaan atau Penitipan Barang Bukti. Sayangnya, itu tidak dilakukan,” tegas Mustain kepada wartawan.
Mustain menambahkan, kondisi kliennya semakin dipersulit saat proses pengambilan motor. Padahal, STNK dan BPKB kendaraan ada, hanya saja pajaknya sudah mati sembilan bulan.
“Kalau pajak kendaraan mati, itu bukan pidana, hanya soal kewajiban administrasi. Jadi tidak seharusnya menghalangi pengambilan motor klien saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mustain menjelaskan, prosedur pengamanan motor saat balap liar seharusnya jelas, yakni:
- Penindakan di lapangan, polisi menghentikan dan mengamankan motor yang diduga digunakan untuk balap liar, serta mendata identitas pengendara (KTP, SIM, STNK).
- Penyitaan/Penitipan Barang Bukti, motor dibawa ke kantor polisi/Satlantas sebagai barang bukti. Pada tahap ini, polisi wajib memberikan surat tanda bukti penyitaan/penitipan barang bukti kepada pemilik. Dasar hukumnya: KUHAP Pasal 39 & 41 serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Surat Tanda Terima Barang Bukti (STP/TTBB), dikenal juga sebagai tanda terima penyitaan atau surat tilang (slip merah/biru) maupun berita acara penitipan barang bukti.
“Tanpa adanya surat resmi itu, penyitaan motor berpotensi dianggap tidak sah menurut hukum,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya penerbitan Surat Tanda Penyitaan atau Penitipan Barang Bukti, Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan bahwa STP itu ada.
“STNK habis masa berlakunya. Setiap pengendara diberi surat tanda Terima kendaraan karena tidak dilengkapi surat-surat baik STNK maupun SIM sehingga petugas patut menduga terkait maraknya curanmor dan balap liar di Jl Dr Wahidin Sudiro husodo,” Ujar Kompol Muljono
Polsek Purworejo melakukan razia balap liar sebagai bentuk banyak keluhan warga sekitar jl Dr Wahidin SH sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Yang sering dilakukan balap liar.
Lebih lanjut, Kapolsek Purworejo memberikan himbauan kepada warga yang keluarganya terkena Razia silakan mengambil di Polsek dengan melengkapi identitas kendaraan nya yang sah yaitu BPKB, STNK yang masih berlaku maupun SIM pengendara yang terkena Razia.
Secara hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1.Dasar Penyitaan
KUHAP Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa barang yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita.
Motor yang digunakan dalam balap liar termasuk barang bukti tindak pidana lalu lintas (UU 22/2009 Pasal 297).
2. Kewajiban Surat Resmi
KUHAP Pasal 41 mengatur bahwa setiap penyitaan harus dibuatkan berita acara dan diberikan tanda bukti penyitaan kepada pihak yang disita.
Artinya, polisi wajib menyerahkan dokumen resmi kepada pemilik motor sebagai bukti sah penyitaan.
3. Fungsi Surat Penyitaan (STP/TTBB)
Melindungi hak pemilik agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Menjadi dasar saat pemilik mengambil kembali motor setelah perkara selesai.
Menjamin penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
4. Pajak Kendaraan Mati
Pajak mati bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi (UU 22/2009 Pasal 288 ayat 1).
Pemilik hanya dikenai denda maksimal Rp500.000, tetapi kondisi ini tidak boleh menghalangi pengambilan barang bukti setelah perkara utama (balap liar) selesai.
Penulis : Abdul Khalim




