Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan proses penerbitan akta kelahiran yang dalam dokumen awal mencantumkan nama ibu tanpa nama ayah. Kondisi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai persyaratan pencantuman nama ayah dalam dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pasuruan, Siti Mariyam, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026), menjelaskan bahwa pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat dokumen tertentu yang harus dipenuhi agar nama ayah dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Dalam kasus tersebut, pihak yang bersangkutan juga telah menyatakan kesediaannya untuk menempuh sidang isbat nikah sebagai bagian dari proses melengkapi persyaratan administrasi.
“Pada prinsipnya, pelayanan yang diberikan telah mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. Namun, kami menyadari bahwa penjelasan mengenai ketentuan dan persyaratan harus disampaikan secara lebih baik, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Siti Mariyam.
Ia menegaskan, Disdukcapil Kota Pasuruan tetap berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pelayanan yang harus ditempuh.
Siti Mariyam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat selama proses pelayanan tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dan ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas komunikasi dan pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, Disdukcapil Kota Pasuruan menyatakan akan terus melakukan evaluasi internal, khususnya dalam aspek komunikasi petugas kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi kesalahpahaman akibat kurangnya informasi yang diterima pemohon.
Disdukcapil juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, profesional, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Klarifikasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pelayanan administrasi kependudukan perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, petugas wajib menjalankan aturan dan persyaratan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang sederhana, terbuka, dan mudah dipahami ketika terdapat dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi.
Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, Disdukcapil Kota Pasuruan berharap pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat berjalan lebih komunikatif dan meminimalkan potensi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat.
Disdukcapil Kota Pasuruan pun menegaskan komitmennya untuk terus berbenah: melayani dengan hati, bekerja sesuai aturan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Abdul Khalim)




