Pasuruan, SuaraRakyat62 – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada waktu Rapat Paripurna pekan lalu (7/3), menjadi polemik di kalangan pemerhati, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aliansi GERTAK Kritisi Raperda TJSL Pemkab Pasuruan

Beberapa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan yang tergabung dalam aliansi GERTAK (Gerakan Rakyat Untuk Transparasi Kebijakan), melakukan audiensi menyuarakan terkait Draf Raperda tentang TJSL dibatalkan dan dikaji ulang karena cacat formil. Audensi tersebut berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4/2025).

Aliansi GERTAK di terima langsung oleh Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel dan hadir juga perwakilan dari Pemkab.

Imam Rusdian, Ketua Cakra Berdaulat yang tergabung dalam aliansi tersebut Menyoroti persoalan kejelasan objek usaha yang menjadi subjek dalam Raperda, apakah CV atau PT yang dimaksudkan. Desa juga sebagai wilayah yang paling terdampak oleh aktivitas perusahaan.

Imam Rusdian – Ketua LSM Cakra Berdaulat

“Objek usaha yang menjadi subjek dalam Raperda TJSL, itu yang diberikan kewenangan CV ataukah PT yang di maksudkan dalam Raperda itu, perlu diketahui Desa juga salah satu wilayah yang paling terdampak oleh aktivitas perusahaan,”terang Imam dalam forum audiensi.

Lebih lanjut Imam sapaan akrabnya menjelaskan,”Perusahaan menurut regulasi hukum yang berlaku yang wajib mengeluarkan CSR adalah perusahaan penanaman modal, yang artinya perusahaan yang sahamnya ditawarkan kepada masyarakat dan tidak semua perusahaan yang sahamnya di tawarkan kepada masyarakat melalui pasar sekuritas,” tegasnya.

Kualifikasinya bukan BUMN, BUMD dan Swasta. Di jelaskan Imam, swasta itu banyak jenisnya, ada perusahaan terbuka dan ada perusahaan yang tertutup, artinya bukan perusahaan yang menawarkan sahamnya ke masyarakat.

“Bukan kualifikasinya BUMN, BUMD dan Swasta, bukan seperti itu, swasta itu banyak jenisnya ada perusahaan terbuka (Go public) dan ada perusahaan yang bukan Go public, yang artinya bukan perusahaan menawarkan Sahamnya ke masyarakat, negara melalui undang-undang kan sudah mengatur, perusahaan apa yang wajib mengeluarkan CSR,” tambahnya dengan nada keras dan lantang.

“Perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR itu adalah perusahaan penanaman modal bukan badan usaha,”tutupnya.

Pentingnya pengaturan TIM pelaksanaan TJSL secara eksplisit dalam Perda, bukan hanya melalui Peraturan Bupati saja.

“Saya setuju saja, namun saya berharap tim pelaksana harus diatur dalam Perda, tidak cukup payung hukumnya Perbup. Dari sisi kompetensinya, latar belakangnya, skema perekrutannya dan lain-lainnya harus jelas. Hal ini sangat penting, karena jika hanya di atur dalam Perbup bukan Perda akan memicu kecurigaan masyarakat,” jelas Lujeng Sudarto Pimpinan Pus@ka.

Lujeng Sudarto – Direktur PUS@KA, Saat menyampaikan Argumentasi Kritisan terhadap Raperda TJSL

Salah satu unsur aliansi GERTAK, Musa Abidin, menyampaikan bahwa Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang sedang disusun oleh Pemkab Pasuruan disinyalir bertentangan dengan Permensos No. 9 Tahun 2020.

“Dalam Raperda, Bupati membentuk Tim Fasilitasi TJSL, padahal Permensos justru mewajibkan pembentukan Forum TJSL yang dibentuk lewat musyawarah dan partisipatif,” kata Musa.

Ia menjelaskan bahwa Forum TJSL harus bersifat independen dan dibentuk oleh para pemangku kepentingan, bukan semata-mata ditunjuk pemerintah. Tapi Raperda justru membuat struktur baru yaitu Tim Fasilitasi penyelenggaraan TJSL yang hanya dikendalikan oleh Bupati.

Selain itu, Raperda tidak mewajibkan keanggotaan badan usaha dalam Forum, padahal menurut Permensos, itu wajib. “Raperda ini justru berpotensi ke arah untuk mengurangi transparansi dan keterlibatan masyarakat,” lanjutnya.

Musa Abidin – Ketua LSM GERA, saat menyampaikan pandangan kritikan terhadap Raperda TJSL

Dirinya juga mengingatkan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, sesuai dengan peraturan dan perundangan diatasnya, draft Raperda ini harus direvisi agar sesuai dengan hierarki peraturan nasional.

Musa juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda harus terbuka dan melibatkan publik. “Jangan sampai aturan ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan menyingkirkan masyarakat,” ujar Musa

Disisi lain perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam hal ini di hadiri oleh Koko dari Bappelitbangda menyampaikan bahwa Raperda TJSL bertujuan sebagai konsolidasi pembangunan dan juga penyebaran wilayah pembangunan yang prioritas.

“Selama ini sangat banyak perusahaan di wilayah Pasuruan, akan tetapi kontribusi terhadap pembangunan belum seimbang, melalui TJSL pembangunan dapat diarahkan tidak hanya pada sekitar wilayah perusahaan tetapi juga bisa menyebar di wilayah lain yang mengalami kemiskinan esktrem,” Ucap Koko dalam forum audiensi

Nilai lebih dari TJSL juga bisa membantu untuk percepatan pembangunan, terutama saat pemerintah daerah mengalami keterlambatan dalam bantuan dari pemerintah provinsi

Forum Audiensi, Aliansi GERTAK dengan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Perwakilan Pemda terkait Raperda TJSL

“Perusahaan tetap di beri kewenangan untuk merancang program CSR masing-masing, namun harus diselaraskan dengan dan rencana pemerintah daerah, TJSL juga bisa membantu dalam percepatan pembangunan, disaat Pemda menemui keterlambatan bantuan dari Pemprov,” tambahnya.

 

Pewarta ; Sofii