PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Nasib pilu menimpa SA, 54, warga lanjut usia Desa Kalipang, Kabupaten Pasuruan. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjadi haknya sebagai warga miskin diduga raib selama kurang lebih lima tahun, dan kuat dugaan digelapkan oleh oknum kader desa berinisial HLM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bantuan BPNT Warga Kalipang Diduga Digelapkan Oknum Kader Selama 5 tahun

Kasus ini terungkap saat SA mengurus Kartu Merah Putih (KMP) yang selama ini ia anggap hilang. Dari penelusuran tersebut, SA baru mengetahui bahwa bantuan BPNT atas namanya ternyata masih tercatat aktif dan terus cair, meskipun dirinya tidak pernah menerima manfaat bantuan tersebut.

Ironisnya, setiap kali masa pencairan bantuan tiba, SA kerap menangis lantaran tak kunjung menerima bantuan apa pun. Padahal, kondisi SA diketahui tua renta, hidup miskin, dan dalam keadaan sangat memprihatinkan.

Kepada wartawan, SA mengungkapkan bahwa kartu KMP miliknya pernah diminta langsung oleh HLM di rumahnya. Saat itu, HLM berdalih agar proses pencairan bantuan lebih mudah, dengan janji akan memberi tahu SA jika bantuan telah cair.

Namun kejanggalan mulai dirasakan ketika SA berulang kali meminta kembali kartu tersebut. Setiap kali ditanya, HLM selalu berdalih bahwa kartu tersebut hilang. Alasan serupa terus disampaikan setiap kali SA mempertanyakan keberadaan kartunya.

Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah Arif, selaku Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melakukan pengecekan data bantuan sosial. Dari hasil pengecekan di sistem, dipastikan bahwa SA masih tercatat sebagai penerima bantuan aktif.

Arif kemudian menyarankan agar SA segera mengurus surat keterangan kehilangan ke Pemerintah Desa, dilanjutkan membuat laporan kehilangan ke Polsek setempat, serta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan guna mendapatkan kartu pengganti dari Bank BNI sebagai bank penyalur bantuan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh. Beberapa minggu lalu, dilakukan mediasi di Kantor Desa Kalipang yang mempertemukan SA dengan pihak terduga HLM. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak ada kejelasan maupun pengembalian hak bantuan yang diduga telah dinikmati selama bertahun-tahun.

Gagalnya mediasi tersebut memunculkan desakan agar kasus ini diproses secara hukum, mengingat bantuan sosial merupakan program negara yang diperuntukkan bagi warga miskin dan dilindungi oleh undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, oknum kader berinisial HLM maupun pihak Pemerintah Desa Kalipang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan bantuan BPNT tersebut.

Penulis : Abdul Khalim