Jakarta, SuaraRakyat62.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant bank dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp204 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok berbeda, termasuk oknum karyawan bank.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Subdit 2 Perbankan Dittipideksus. Hasilnya, sindikat terorganisir itu diketahui menyasar rekening-rekening dormant (tidak aktif) untuk dipindahkan secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025), Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan PPATK.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah buah dari respon cepat, analisis mendalam, dan kerja sama lintas lembaga yang solid,” ujar Brigjen Helfi.
Menurutnya, eksekusi pembobolan dilakukan di luar jam operasional bank untuk menghindari sistem deteksi internal. Seorang eks pegawai bank yang berperan sebagai eksekutor mendapat akses User ID Core Banking dari kepala cabang pembantu, sehingga dana Rp204 miliar bisa dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah. Dana tersebut kemudian dialirkan ke 5 rekening penampungan hingga akhirnya terdeteksi pihak bank.
Polri menetapkan 9 tersangka yang terdiri dari:
- Oknum Karyawan Bank: AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).
- Pelaku Pembobolan: C alias K (otak sindikat), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank, eksekutor), R (mediator), dan TT (fasilitator).
- Pelaku Pencucian Uang: DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).
Dua di antaranya, C alias K dan DH, juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 22 unit ponsel
- 1 hard disk eksternal
- 2 DVR CCTV
- 1 mini PC
- 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang sekaligus, yakni:
- UU Perbankan (pidana 15 tahun, denda Rp200 miliar)
- UU ITE (pidana 6 tahun, denda Rp600 juta)
- UU Transfer Dana (pidana 20 tahun, denda Rp20 miliar)
- UU TPPU (pidana 20 tahun, denda Rp10 miliar)
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami imbau nasabah agar rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Ini penting untuk mencegah menjadi korban sindikat,” tegasnya.
Polri masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di balik jaringan besar ini.
Sumber; Humas Mabes Polri




