Malang, SuaraRakyat62.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional Berantas Rokok Ilegal

Dalam konferensi pers yang digelar di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dengan strategi penindakan yang lebih terfokus dan sistematis.

“Pembentukan Satgas ini adalah langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, menciptakan ekosistem peredaran cukai yang sehat, legal, dan adil,” tegas Djaka, Rabu (9/7/2025).

Satgas ini akan memperkuat sinergi lintas sektor bersama TNI, Polri, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di bidang cukai. Kinerja ini juga diperkuat dengan hasil Operasi Gurita, yang telah mencatat:

  1. 4.214 kali penindakan
  2. 195,4 juta batang rokok ilegal disita
  3. 22 kasus masuk tahap penyidikan
  4. Potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar dari 363 tindakan ultimum remedium

Dari unit vertikal di daerah, Kanwil Bea Cukai Jatim II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, menyita:

  1. 54,6 juta batang rokok
  2. 18.134 liter minuman beralkohol
  • Total nilai barang Rp80 miliar
  • Potensi kerugian negara terselamatkan Rp48 miliar

Barang bukti dari hasil penindakan juga dipamerkan, termasuk:

  1. Bea Cukai Kediri: 8,64 juta batang rokok ilegal (Rp12,8 miliar)
  2. Bea Cukai Malang: 2,51 juta batang rokok + 114,6 liter arak bali (Rp3,7 miliar)
  3. Kanwil Jatim I: Mesin produksi ilegal (maker, hinge lid packer, wrapper)

Djaka mengajak masyarakat untuk berperan aktif menolak dan melaporkan barang ilegal demi menciptakan iklim usaha yang bersih dan penerimaan negara yang optimal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga integritas sistem cukai nasional,” tutup Djaka.

 

 

Penulis ; Mak Ila