Blitar, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan kepada warga, di Kantor Bupati Blitar, Selasa (30/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bupati Rijanto Serahkan Sertifikat PPTPKH, Kepastian Hukum Tanah Warga Blitar Terwujud

Bupati Rijanto menyampaikan, total sertifikat yang telah dinyatakan selesai dan siap dibagikan mencapai 3.132 bidang tanah. Pada penyerahan tahap awal, sebanyak 998 sertifikat diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Adapun sisa sertifikat akan disalurkan secara bertahap dalam dua gelombang berikutnya hingga seluruhnya tuntas.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Hari ini kita mulai menyerahkan 998 sertifikat, dan sisanya akan kita selesaikan dalam dua gelombang. Target kita, akhir Desember 2025 seluruh proses rampung dan tidak menyisakan persoalan,” ujar Rijanto.

Ia menegaskan, seluruh sertifikat tersebut telah melalui tahapan verifikasi administratif dan yuridis, sehingga dipastikan bersih dan tidak bermasalah secara hukum. Kepastian ini, menurutnya, menjadi fondasi penting bagi masyarakat untuk merasa aman dan terlindungi dalam mengelola serta memanfaatkan tanahnya.

“Sesuai laporan Kepala Kantor Pertanahan, 3.132 sertifikat ini sudah clear dan clean. Ini yang paling utama, agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Rijanto mengakui masih terdapat sejumlah bidang tanah yang membutuhkan penanganan lanjutan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan seluruh persoalan tersebut akan diselesaikan secara bertahap sesuai tingkat kompleksitasnya.

“Yang belum selesai tetap kita proses. Insya Allah semua akan kita tuntaskan secara bertanggung jawab,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, Rijanto menyebut wilayah Blitar Selatan menjadi daerah dengan jumlah penerima sertifikat terbanyak. Selama puluhan tahun, masyarakat di sejumlah desa menempati lahan pemajekan maupun kawasan Perhutani tanpa status hak milik yang jelas. Melalui program PPTPKH, tanah-tanah tersebut kini resmi beralih menjadi hak milik warga.

Menurutnya, penyerahan sertifikat ini tidak sekadar dokumen administrasi, melainkan tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain memberikan rasa aman, kepastian hukum atas tanah juga membuka peluang akses permodalan, pengembangan usaha, serta peningkatan nilai ekonomi aset warga.

Seluruh proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa dipungut biaya, karena dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan agraria bagi masyarakat.

Dengan tuntasnya program PPTPKH ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap tidak hanya menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, tetapi juga meletakkan dasar pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kepastian hukum atas tanah diharapkan menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya.

 

 

(Tyo)