Malang, SuaraRakyat62.com – Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan arena sabung ayam ilegal di Kampung Blandit, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (31/7/2025).

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasilidgal Sintel Divif 2 Kostrad Mayor Kav Dian Pratomo, S.A.P., dengan melibatkan unsur Kostrad, Kodim Malang, Koramil Singosari, Polres Malang, Polsek Singosari, Satpol PP, serta pejabat Muspika.
Arena tersebut sudah lama meresahkan warga karena menimbulkan kerumunan, rawan kriminalitas, dan menjadi tempat praktik perjudian terselubung.
“Ini bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi untuk masyarakat agar menjauhi praktik yang melanggar hukum dan merusak moral,” tegas Mayor Kav Dian Pratomo.
Dalam operasi itu, berbagai barang bukti seperti arena sabung ayam dan peralatan pendukung diamankan dan langsung dimusnahkan di tempat, disaksikan oleh aparat dan awak media.
Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan dan ikut berpartisipasi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat.
“Keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama. Kita ingin Kampung Blandit menjadi wilayah yang bebas dari praktik penyakit masyarakat,” tutup Mayor Dian.
Dengan penertiban ini, aparat berharap bisa memutus mata rantai perjudian terselubung dan mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Pewarta ; Mak Ila




