Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT Ekadura, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Empat pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Sabtu siang (13/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Kunto Darussalam Tangkap 4 Pelaku Pencurian Sawit di PT Ekadura

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan security PT Ekadura yang memergoki para tersangka sedang memanen sawit secara ilegal. Mereka langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Keempat tersangka masing-masing berinisial D (35), AM (34), S (37), dan NW (28). Dari hasil interogasi, mereka mengakui mencuri dan membawa sebagian hasil sawit ke rumah salah satu tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa 950 kilogram buah sawit, dua unit sepeda motor, satu egrek, satu obrok, dan satu gerobak sorong. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 3.610.000.

Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pewarta; Esra

Sumber; Humas Polres Rohul