Kota Batu, SuaraRakyat62.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menahan tersangka kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok HM, berlokasi di Dusun Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejari Batu Tahan Tersangka Kasus Pencabulan di Pondok HM, Korban Diduga Dua Santri di Bawah Umur

Tersangka berinisial HM, yang diketahui merupakan orang tua pengasuh pondok dan kakak kandung salah satu pemilik pondok di Kelurahan Temas, Kota Batu, telah ditahan setelah penyidik Unit PPA Polres Batu melimpahkan berkas perkara ke Kejari Batu.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H.

“Betul, kemarin tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas I Malang,” ujar Januar kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

Menurut Januar, pelimpahan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan di Kejari Batu selesai dilakukan. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., juga membenarkan perkembangan kasus tersebut.

“Kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu, dan info terakhir tersangka sudah ditahan,” ujar Dedy melalui pesan singkat.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap dua santri di bawah umur, masing-masing berinisial Rr dan Ptr, yang diduga dilakukan oleh HM di lingkungan pondok dengan modus dalih istinja (membersihkan diri).

Kasus tersebut sempat menyeret nama dua oknum, yakni oknum wartawan berinisial YLA dan oknum LSM berinisial FDY, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang atas dugaan pemerasan terkait penanganan kasus pencabulan tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan alternatif kedua, Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan, dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara. Artinya, dugaan pemerasan dinilai tidak terbukti secara hukum.

Sementara itu, Kayat Hariyanto, kuasa hukum YLA dan FDY, enggan menanggapi soal pokok perkara pencabulan.

“Maaf, saya tidak bisa komentar tentang kasus pencabulan karena korban sudah didampingi kuasa hukum,” kata Kayat.

Namun, ia berharap penyidik Polres Batu juga menindaklanjuti laporan balik YLA dan FDY yang telah mereka ajukan.

“Harapan kami, penyidik tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan balik tersebut. Dari fakta di persidangan, yang terjadi bukan pemerasan,” tambahnya.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus pencabulan di Pondok HM yang menimbulkan banyak perhatian, terutama karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Kejari Batu memastikan, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan transparan dan profesional, sesuai KUHAP Pasal 21 tentang penahanan tersangka dan Pasal 290 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

 

Pewarta; Mak_Ila