Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Kasiadi alias Ucok (45), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pelaku penganiayaan terhadap sopir bus di Kebonagung yang terjadi pada Senin (11/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Kebonagung Diamankan Polisi

Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/8), ketika korban Edi Susanto yang berprofesi sebagai sopir bus sedang mencari penumpang di Jl. KH. Ahmad Dahlan. Pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp20 ribu, yang kemudian dipenuhi korban. Namun pelaku kembali meminta tambahan Rp10 ribu, dan korban pun memberikannya. Saat pelaku kembali meminta uang, korban menolak, hingga pelaku mengancam, “Awas besok kamu.”

Keesokan harinya, sekitar pukul 15.20 WIB, korban yang sedang menunggu penumpang di depan warung dipanggil oleh pelaku. Tanpa peringatan, pelaku menarik kerah baju korban, mengeluarkan senjata tajam jenis cutter, dan menyabetkan ke arah korban hingga mengenai dahi sebelah kiri. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban sekitar 10 kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi kiri dan memar di wajah.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain visum korban, kemeja dan kaos korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB di rumah temannya di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura mabuk. Ia sempat mengaku membuang cutter di sekitar lokasi kejadian. Namun ketika diajak menunjukkan barang bukti, pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

 

Penulis ; Abdul_Khalim