Kampar, SuaraRakyat62.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Seorang bandar berinisial JA (39) ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Tapung Hilir Sikat Bandar Narkoba, Amankan Puluhan Gram Sabu

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba. “Pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Setelah dilacak, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 29,67 gram beserta perlengkapan lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik pembungkus, dan handphone pelaku. Polisi juga menyita uang tunai Rp522 ribu.

Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IS di Pekanbaru. Tes urine menunjukkan JA positif mengonsumsi metamfetamin.

Kapolsek Tapung Hilir menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Tapung Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Penulis; Esra

Sumber; Humas Polres Kampar