Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Komitmen Polsek Rambah Samo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jumat dini hari (8/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di Simpang Caltex, Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Rambah Samo Bekuk Dua Pengedar Sabu di Simpang Caltex

Dua tersangka berinisial SS dan VA diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan, “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.”

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Saat ini mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi kinerja tim. “Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu hingga tuntas,” tegasnya.

Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

 

Pewarta ; Esra