Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com —
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait upaya pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Keduanya kini resmi ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan dalam operasi Kamis (27/6/2025) dini hari, dua di antaranya terbukti sebagai pelaku utama.
“Kami menetapkan MS (50), warga Nguling, Pasuruan sebagai perekrut, dan MW (58), warga Jember sebagai agen pemberangkatan ilegal ke Malaysia,” ujar Choirul dalam keterangan pers, Jumat (27/6).
Menurutnya, modus operandi keduanya adalah merekrut calon tenaga kerja secara informal, lalu mengirimkan data dan dokumen ke agen pemberangkatan di Batam, sebelum dikirim ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah direkrut oleh para tersangka, atau mengetahui praktik serupa, agar segera melapor,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini terjadi di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, termasuk tiga calon TKI asal Pasuruan, seorang sopir travel, dan dua tersangka utama.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal demi melindungi warga dari potensi eksploitasi di luar negeri.
Pewarta ; Zen_St




