Jakarta, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menilai maraknya dugaan keterlibatan oknum elite penegak hukum dalam berbagai kasus korupsi merupakan peringatan serius bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Korupsi Oknum Aparat Dinilai Alarm Krisis Penegakan Hukum, I Wayan Sudirta Dorong Reformasi Besar-Besaran

Sudirta menegaskan reformasi tersebut harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia mengutip pesan Proklamator RI, Ir. Soekarno, yang dinilainya masih sangat relevan dengan situasi saat ini.

“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Menurut Sudirta, pesan Bung Karno itu kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Bendungan Meninting di Lombok pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta seluruh jajaran birokrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk melakukan introspeksi dan memastikan setiap kewenangan digunakan sepenuhnya demi kepentingan rakyat.

“Arahan ini menjadi cambuk pengingat bahwa semua kewenangan dan atribut kehormatan sejatinya adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan untuk disalahgunakan,” ujar Sudirta.

Korupsi Oknum Tidak Boleh Mencoreng Institusi

Sudirta juga mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta agar pengungkapan dugaan korupsi di level tinggi tidak menjadi pemicu konflik antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perkara yang mencuat saat ini merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak mencerminkan integritas seluruh institusi.

“Kasus-kasus ini murni melibatkan dugaan perbuatan menyimpang dari segelintir oknum pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap maupun marwah institusi yang bersangkutan,” tegasnya.

Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Tantangan Besar

Sudirta menilai tantangan terbesar bangsa saat ini bukan lagi menghadapi penjajahan fisik, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh segelintir elite di dalam institusi negara.

Ia menyebut praktik korupsi, kejahatan kerah putih, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk “penjajahan gaya baru” yang harus dilawan secara serius.

Mengutip filsuf Inggris Lord Acton, Sudirta mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan.

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penentuan perkara ke pengadilan, harus diimbangi dengan sistem checks and balances yang kuat.

Jika tidak, kata dia, akan muncul sikap merasa kebal hukum (untouchable) hingga penyalahgunaan diskresi yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Pengawasan Harus Diperkuat

Sudirta menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan internal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan blind spot atau titik buta pengawasan yang memungkinkan praktik korupsi berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur.

Ia juga menilai berbagai kasus yang melibatkan oknum petinggi Polri maupun Kejaksaan telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap independensi penegakan hukum.

Karena itu, Sudirta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur institusi penegak hukum, termasuk Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Kejaksaan, serta memperkuat kewenangan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan.

Selain penguatan pengawasan, ia juga mengusulkan agar aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman yang lebih berat dibanding pelaku korupsi lainnya.

“Korupsi aparat menelanjangi kebiadaban struktural, di mana keadilan bisa dibeli dengan harga tertentu,” tegasnya.

Dorong Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Sebagai langkah konkret, Sudirta mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui revisi lanjutan UU Polri dan UU Kejaksaan, penerapan mekanisme pembuktian terbalik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembentukan mekanisme joint investigation dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang melibatkan petinggi aparat penegak hukum, serta pemberatan sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, reformasi hukum yang menyeluruh merupakan syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Hanya dengan aparat hukum yang bersih, berani, dan berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Indonesia dapat keluar dari labirin korupsi dan melangkah mantap menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Sudirta.

 

(Oktaviani Gesuri)