PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Kasus raibnya dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik warga Desa Kalipang sejak tahun 2020 hingga saat ini belum juga menemui titik terang. Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi yang difasilitasi pihak Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Grati berakhir tanpa hasil.
Mediasi yang turut dihadiri Kepala Desa Kalipang tersebut mempertemukan SA (54) selaku pemohon atau korban dengan ALM selaku termohon yang diduga telah menggelapkan dana bantuan sosial milik SA. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maupun solusi konkret.
“Awalnya pencairan tahun 2020 melalui RT selama 3 kali berikan , Setelah itu kartu dikembalikan ke saya karena menurut keterangan pak RT kartu saya zonk sudah tidak ada isinya . Lalu setelah itu ALM dan anaknya kerumah meminta kartu saya dengan alasan supaya mudah untuk mengambil bantuan . Setelah saya berikan hanya merasakan 3 kali pencairan, setelah itu saya tidak pernah dapat bantuan lagi” jelas SA.
SA mengaku kecewa karena haknya sebagai penerima bantuan sosial tidak kunjung dikembalikan, meskipun persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun dan telah ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk koordinasi dan klarifikasi di tingkat desa. Hingga kini, dana BPNT yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya diduga dinikmati oleh pihak lain.
Pendamping SA, Nurifa Sulistiyowati yang akrab disapa Mbak Iva, menjelaskan kronologi awal kejadian. Menurutnya, pada tahun 2020 kartu bantuan sosial BPNT milik SA diminta oleh ALM dengan alasan untuk mempermudah pengambilan bantuan. Namun setelah kartu tersebut diserahkan, bantuan hanya di berikan selama 3 kali pencairan setelah itu tidak pernah di berikan lagi kepada SA.
“Setiap kali ditanya, ALM selalu beralasan kartu tersebut hilang. Saat itu SA sempat berkoordinasi dengan pemerintah desa dan disarankan untuk mengurus pembuatan kartu baru,” terang Iva.
Perkembangan baru muncul pada 1 Oktober 2025, saat SA bersama menantunya mendatangi sekretariat PKH dan bertemu dengan Arif Pribadi selaku pendamping PKH. Dari hasil pengecekan data, diketahui bahwa SA tercatat sebagai penerima bantuan BPNT aktif hingga periode Oktober–Desember 2025.
“Mas Arif menyarankan agar SA membuat surat keterangan kehilangan sesuai mekanisme agar bisa memperoleh kartu baru. Dari situ SA semakin yakin bahwa kartunya selama ini disalahgunakan, karena terakhir kartu tersebut memang diminta oleh ALM di rumah SA ,” lanjut Iva.
SA juga memaparkan bahwa ALM datang langsung ke rumahnya untuk meminta kartu KKS lengkap beserta PIN. Namun tudingan tersebut dibantah oleh ALM. Ia mengklaim justru SA yang datang kepadanya untuk meminta bantuan pengambilan manfaat di agen WWT dan terakhir di agen YN.
“Saat itu saya ketua kelompok PKH. Bu SA datang kerumah minta tolong digesekkan kartunya (diambilkan manfaatnya) di Agen WWK, berjalan tiap bulannya. Setelah ambil, sembako dan kartunya diberikan lagi ke bu SA,” terang ALM saat mediasi.
Dalam forum mediasi, Iva menyebut pihak termohon dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, baik melalui pengembalian dana maupun kesepakatan damai. Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan bantuan sosial yang diduga disalahgunakan di tingkat bawah.
Dengan gagalnya upaya mediasi, SA melalui pendampingnya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum agar dugaan penggelapan dana bantuan sosial tersebut dapat diproses secara adil dan transparan, sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada warga penerima bantuan lainnya dan pihak Dinas sosial dapat memberikan sosialisasi kembali kepada masyarakat terutama keluarga penerima manfaat ( KPM ) terkait penyaluran Bansos sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis : Abdul Khalim




