Bondowoso, SuaraRakyat62.com – Persoalan perubahan data desil kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius DPRD. Perubahan data yang tidak sesuai kondisi faktual dinilai berpotensi membuat warga yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos) kehilangan haknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Data Desil Bermasalah, DPRD Bondowoso Soroti Ancaman Warga Kehilangan Bansos

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, bersama anggota Komisi IV Edy Sudiyanto menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pengecekan di Kelurahan Dabasah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Jumat (28/8/2026).

“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,” kata Sinung.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penentuan penerima sejumlah program bantuan. Karena itu, perubahan status desil dapat berdampak langsung terhadap kelayakan warga memperoleh bantuan.

Menurut Sinung, proses koreksi data saat ditemukan ketidaksesuaian dinilai terlalu panjang. Pengajuan perbaikan desil dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, kemudian pemulihan data di tingkat pusat juga berpotensi memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

“Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi, totalnya bisa enam bulan,” ujarnya.

Persoalan tidak hanya terjadi pada proses koreksi data. DPRD juga menemukan kendala di tingkat desa dan kelurahan yang menjadi salah satu pintu awal pemutakhiran data.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan operator yang belum memiliki laptop sebagai aset pemerintah. Akibatnya, operator harus menggunakan perangkat pribadi untuk menjalankan tugas pemutakhiran data masyarakat.

Padahal, warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Pengajuan juga dapat dilakukan melalui surat pertanggungjawaban mutlak dari operator yang ditandatangani kepala desa atau lurah.

Sinung menilai mekanisme musdes dan muskel lebih ideal karena proses verifikasi dapat dilakukan secara bersama-sama. Ia bahkan mengusulkan agar pembaruan data dan pengaduan masyarakat melalui musdes atau muskel dilakukan secara berkala, setidaknya tiga bulan sekali.

Menurut Sinung, persoalan data desil memiliki dampak besar terhadap cakupan bantuan masyarakat. Ia menyebut sekitar 47.707 jiwa di Bondowoso masuk dalam desil 1.

Sementara itu, intervensi bantuan dari pemerintah kabupaten untuk masyarakat desil 1 hingga desil 4 baru menjangkau sekitar 55 persen.

Di sisi lain, bantuan pangan dari Bulog disebut telah menjangkau sekitar 95,96 persen penerima. Perbedaan cakupan tersebut, menurut Sinung, salah satunya dipengaruhi oleh mekanisme pendataan yang menggunakan basis data pemerintah pusat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinsos. Pembenahan data membutuhkan koordinasi lintas sektor agar data kesejahteraan masyarakat benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.

“Kita membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk lembaga di luar pemerintah kabupaten seperti PLN dan BPS,” ujarnya.

Sinung menegaskan, persoalan utama bukan hanya perubahan angka atau status dalam sistem, tetapi bagaimana pemerintah memastikan masyarakat dapat memperbaiki data ketika sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Ketika ada perubahan desil, kemudian untuk kembali lagi membutuhkan waktu enam bulan, artinya masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan harus menunggu selama enam bulan. Ini sangat fatal,” tegasnya.

Untuk mempercepat pembenahan, DPRD mendorong Komisi IV menggelar forum group discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinsos, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMD, Dispendukcapil, BPS, Perkim, Baperida hingga PLN.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Edy Sudiyanto, turut menyoroti indikator aktivitas judi online dalam pemetaan data masyarakat.

Ia mengaku menemukan adanya data warga lanjut usia yang masih terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Menurutnya, apabila data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, warga harus diberikan ruang untuk melakukan sanggahan.

“Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,” ujar Edy.

Ia meminta mekanisme sanggahan yang telah disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki data yang keliru.

Edy juga mendorong agar kebutuhan perangkat operator dan anggaran perbaikan data dapat menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027.

“Kalau desil masyarakat naik, otomatis bantuan bisa tidak didapat. Orang yang berada di desil 4 saja masih banyak persoalan. Apalagi kalau naik menjadi desil 5 karena persoalan data,” pungkasnya.

DPRD berharap pembenahan sistem pendataan dapat dilakukan secara menyeluruh dan responsif, sehingga perubahan status desil tidak justru membuat masyarakat yang berhak menerima bantuan kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi atau data yang belum diperbarui.

(Red)