Jakarta, SuaraRakyat62.com – Persoalan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cornelis menilai beban pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah telah menimbulkan persoalan serius, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Krisis Gaji PPPK, Cornelis Soroti Beban Daerah dan Desak Pemerintah Tambah DAU

Menurut Cornelis, kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji hingga ancaman pemutusan kontrak maupun pengurangan tunjangan bagi PPPK. Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat segera memperkuat dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu daerah memenuhi kewajibannya.

Cornelis menilai pemerintah pusat belum sepenuhnya menjalankan kesepakatan terkait dukungan pembiayaan PPPK yang sebelumnya telah dibahas dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kita waktu menyusun di Komisi II, waktu itu saya di Komisi II DPR RI, kita sudah sepakat. Sepakatnya apa? DAU ditambah. Ternyata mereka (pemerintah) wanprestasi,” ungkap Cornelis, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, persoalan PPPK seharusnya diselesaikan secara menyeluruh, khususnya bagi kelompok tenaga prioritas yang sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru membuka kebijakan atau rekrutmen baru sebelum persoalan pembiayaan PPPK yang sudah ada benar-benar tuntas.

“Kita minta waktu itu, tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian, tolong itu dulu diselesaikan. Ini belum selesai, dimunculkan lagi yang baru,” tegasnya.

Cornelis juga mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait rekrutmen dan penempatan PPPK yang dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan kepastian pembiayaan. Menurutnya, setiap penambahan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah semestinya disertai dengan dukungan anggaran yang memadai.

Ia menilai prinsip tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah pusat, kata Cornelis, tidak seharusnya membebankan seluruh konsekuensi pembiayaan kepada daerah tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kalau memberikan tugas, wewenang, tanggung jawab personel itu harus dilengkapi dengan pembiayaan. Itu prinsip otonomi daerah yang benar. Kalau sekarang menyalahkan daerah, saya bingung,” ujarnya.

Persoalan pembiayaan PPPK menjadi semakin kompleks karena pemerintah daerah juga menghadapi berbagai keterbatasan fiskal. Di sisi lain, daerah harus memenuhi ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai, sementara transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah juga mengalami penyesuaian.

Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.

Masalah gaji PPPK kembali mencuat setelah Badan Anggaran DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat pada 15–17 Juli 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah terkait kebijakan fiskal dan pengalokasian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN.

Dalam forum tersebut, persoalan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai PPPK menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.

Cornelis berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mencari solusi bersama agar persoalan pembiayaan PPPK tidak berlarut-larut. Menurutnya, kepastian pembayaran gaji dan hak-hak PPPK merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus dipenuhi.

Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap skema pembiayaan PPPK, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, kebijakan kepegawaian tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia, tetapi juga memperhitungkan kemampuan anggaran daerah.

“Jangan sampai kebijakan rekrutmen sudah berjalan, tetapi pembiayaannya kemudian menjadi beban daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian agar persoalan ini tidak terus berulang,” pungkas Cornelis.

 

(Heru Gesuri)