Malang, SuaraRakyat62.com — DPRD Kabupaten Malang meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengoptimalkan tujuh aset videotron yang telah dimiliki pemerintah daerah sebelum mengusulkan pengadaan unit baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Malang Soroti 7 Videotron: Biaya Listrik Bebani APBD, Diminta Produktif Sebelum Tambah Aset

Sorotan tersebut muncul karena keberadaan sejumlah videotron dinilai belum memberikan kontribusi ekonomi yang sebanding, sementara biaya operasional, khususnya listrik, masih dibebankan kepada APBD.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara Bisowarno, menilai penambahan aset baru belum menjadi kebutuhan mendesak di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas tujuh videotron yang sudah tersedia, termasuk mencari pola pengelolaan yang memungkinkan aset tersebut menghasilkan pendapatan atau setidaknya mampu menutup biaya operasionalnya sendiri.

“Semestinya Kominfo bisa menggandeng pihak ketiga agar bisa dipakai bayar tokennya tiap bulan, bukan dibebankan ke APBD. Kalau seperti itu terus, mending videotron itu dihilangkan saja,” tegas Redam, Rabu (12/6/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, tujuh unit videotron milik Diskominfo membutuhkan biaya listrik sekitar Rp1,3 juta hingga Rp2,2 juta per unit setiap bulan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah videotron di kawasan perempatan Pasar Kepanjen. Biaya listrik untuk perangkat tersebut disebut mencapai sekitar Rp26 juta per tahun.

Di sisi lain, jam operasional videotron tersebut disebut dibatasi sekitar lima jam setiap hari, yakni mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.

Kondisi itu membuat DPRD mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset, terutama apabila biaya operasional yang dikeluarkan pemerintah tidak diimbangi dengan manfaat ekonomi maupun pelayanan publik yang terukur.

Namun, evaluasi tersebut tidak serta-merta berarti pemanfaatan teknologi videotron harus dihentikan. DPRD justru mendorong agar aset yang telah tersedia dimanfaatkan secara lebih optimal.

Redam menilai lokasi sejumlah videotron yang berada di titik strategis sebenarnya memiliki potensi komersial.

Pemerintah daerah, kata dia, dapat membuka peluang kerja sama dengan perusahaan atau pihak swasta untuk penayangan iklan. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk menekan biaya listrik dan pemeliharaan yang selama ini dibebankan kepada APBD.

“Jangan sampai kita menambah aset, sementara aset yang sudah ada justru terus mengeluarkan biaya. Yang harus dipikirkan sekarang bagaimana aset itu bisa produktif,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang tersebut.

Menurut Redam, pendapatan dari kerja sama penayangan iklan dapat diarahkan untuk membantu membiayai operasional videotron. Jika memungkinkan, pemanfaatan tersebut juga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD juga menyoroti pola pemanfaatan videotron yang dinilai masih didominasi konten internal pemerintah, seperti informasi pelayanan publik dan sosialisasi program pemerintah, termasuk imbauan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Padahal, dengan posisi di sejumlah titik strategis, videotron berpotensi dimanfaatkan lebih luas untuk kepentingan pelayanan publik sekaligus kerja sama komersial.

“Ibaratnya, Dinas Kominfo sudah dikasih kail dan umpannya. Masak untuk dapat ikan, harus disuapi juga?” kata Redam.

Meski demikian, potensi komersialisasi aset pemerintah tentu perlu dilakukan dengan mekanisme yang transparan, sesuai regulasi, serta memperhitungkan aspek pengelolaan barang milik daerah.

Redam menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan utama adalah bagaimana memastikan setiap aset yang dibeli menggunakan uang negara memiliki perencanaan pemanfaatan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tuntutan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Setiap belanja APBD diharapkan memiliki manfaat yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

“Evaluasi dulu aset yang ada. Kalau memang produktif dan dibutuhkan, baru bicara penambahan. Jangan sampai pengadaan baru justru menambah beban pemeliharaan APBD,” tegasnya.

Evaluasi yang didorong DPRD meliputi lokasi videotron, tingkat pemanfaatan, biaya listrik, jam operasional, kondisi perangkat, biaya pemeliharaan, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

Sorotan terhadap pengelolaan videotron sebelumnya juga disampaikan LSM Pro Desa. Lembaga tersebut mendorong adanya audit dan evaluasi terhadap efektivitas belanja modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dorongan tersebut menambah perhatian terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya apakah investasi yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awal pengadaan.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Diskominfo perlu memberikan penjelasan mengenai biaya operasional, tingkat pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta rencana optimalisasi tujuh videotron tersebut agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Pada akhirnya, persoalan videotron bukan sekadar mengenai keberadaan layar digital di ruang publik. Lebih jauh, isu tersebut menyangkut bagaimana pemerintah mengelola aset daerah secara efektif, efisien dan transparan.

Sebelum menambah unit baru, DPRD mendorong tujuh videotron yang telah tersedia terlebih dahulu dievaluasi dan dioptimalkan. Jika dikelola secara profesional dan sesuai aturan, aset tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana informasi publik, tetapi juga mampu menekan beban APBD dan membuka potensi penerimaan bagi daerah.

 

(Mak Ila)