Jakarta, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.

Sarifah menilai, pemerintah perlu membuka komunikasi publik dan memberikan penjelasan resmi kepada DPR sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas. Hal ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai batas kewenangan aparat pertahanan dan keamanan dalam menjalankan tugas di ranah sipil.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” kata Sarifah, Rabu (22/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat militer dalam pengawasan kepatuhan perpajakan hingga tingkat desa.
Karena itu, Sarifah mendorong pemerintah menyampaikan secara terbuka mengenai konsep, mekanisme, batas kewenangan, hingga dasar hukum apabila personel TNI maupun Polri benar-benar akan dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, pelibatan institusi pertahanan dan keamanan dalam urusan perpajakan sipil merupakan kebijakan yang sensitif sehingga harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, Sarifah juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis terhadap masyarakat. Menurutnya, kehadiran aparat keamanan dalam konteks pengawasan pajak berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif jika tidak disertai komunikasi dan penjelasan yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak seharusnya dibangun melalui pendekatan edukatif, pelayanan yang baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif. Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” ujar Sarifah.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak. Namun, kepercayaan publik harus menjadi fondasi utama dalam membangun kepatuhan tersebut.
Sarifah menilai penerimaan negara akan lebih optimal apabila pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta diikuti dengan pelayanan perpajakan yang mudah dan tidak berbelit-belit.
Pernyataan Sarifah tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, DJP disebut berencana memperluas metode pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Rencana tersebut kemudian memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang khawatir keterlibatan aparat keamanan dapat mengaburkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi, khususnya jika pelaksanaannya tidak memiliki batas kewenangan yang jelas.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri dimaksudkan sebatas pendampingan operasional kewilayahan. DJP menegaskan bahwa aparat tidak ditugaskan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Sarifah tetap meminta pemerintah memastikan seluruh pelaksanaan kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan. Ia juga mendorong agar pemerintah melibatkan DPR dan pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Menurutnya, tujuan meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan pajak merupakan kepentingan bersama. Namun, upaya tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga prinsip demokrasi, kepastian hukum, serta batas kewenangan institusi negara.
“Yang kita dorong bukan sekadar bagaimana pajak bisa terkumpul lebih banyak, tetapi bagaimana kepatuhan itu tumbuh karena kesadaran masyarakat dan kepercayaan kepada negara. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkas Sarifah.
(Okctaviani Gesuri)




