Surabaya, SuaraRakyat62.com – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lembaga filantropi, hingga sektor swasta untuk mempercepat penanganan 7.906 rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang masih masuk dalam daftar antrean perbaikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Surabaya Dorong Kolaborasi Percepat Perbaikan 7.906 Rumah Tidak Layak Huni

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menilai penanganan rumah tidak layak huni membutuhkan sinergi lintas sektor agar tidak hanya bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, besarnya kebutuhan perbaikan rumah masyarakat harus diimbangi dengan dukungan pembiayaan dari berbagai pihak.

“Jika APBD 2027 kelak bisa mengalokasikan sekitar 2.500 unit, sisa kebutuhan lainnya bisa diintervensi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga filantropi, dan swasta,” ujar Eri, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 7.906 usulan perbaikan rumah merupakan akumulasi laporan yang diterima melalui RT/RW, hasil jaring aspirasi anggota DPRD, serta kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya. Namun demikian, seluruh usulan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi lapangan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Eri memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Program Dandan Omah yang sejak 2021 mampu memperbaiki rata-rata sekitar 2.000 unit rumah setiap tahun. Pada 2026, target penanganan ditingkatkan menjadi 3.792 unit sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Dari target tersebut, sebanyak 2.240 unit dibiayai melalui APBD Kota Surabaya, sedangkan sisanya didukung melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, lembaga zakat, lembaga filantropi, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Menurut Eri, apabila target perbaikan tahun ini dapat direalisasikan, jumlah antrean rumah tidak layak huni diperkirakan turun menjadi sekitar 4.114 unit. Namun, ia mengingatkan bahwa kebutuhan perbaikan rumah bersifat dinamis karena setiap tahun selalu muncul usulan baru maupun kerusakan rumah akibat bencana.

Selain memperluas kemitraan, Komisi C DPRD Kota Surabaya juga mengusulkan efisiensi pengadaan material bangunan melalui skema kontrak payung. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya pembangunan sehingga jumlah rumah yang dapat diperbaiki menjadi lebih banyak.

Di sisi lain, Eri mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait status kepemilikan lahan yang belum jelas atau masih dalam sengketa. Persoalan administrasi tersebut kerap menghambat proses pelaksanaan program perbaikan rumah.

Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, menegaskan bahwa seluruh usulan penerima bantuan Rutilahu wajib melalui proses verifikasi secara menyeluruh agar program berjalan tepat sasaran.

Verifikasi dilakukan dengan menilai kondisi sosial ekonomi calon penerima, status kepemilikan rumah dan lahan, tingkat kerusakan bangunan, hingga memastikan rumah yang diusulkan benar-benar dihuni serta tidak sedang dalam sengketa hukum.

Pemerintah Kota Surabaya berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, sektor swasta, dan berbagai lembaga sosial dapat mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak.

 

(Suliani)