MALANG, SUARARAKYAT62 – Pasca beredarnya video perdebatan dan adu argumen antara dua kubu pengelola wisata di bantaran Sungai Glidik, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, persoalan tersebut menjadi sorotan serius publik. Terlebih, lokasi wisata Coban Sewu–Tumpak Sewu dikenal luas sebagai salah satu ikon destinasi unggulan yang tak hanya ramai wisatawan lokal, tetapi juga mancanegara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Kubu Adu Argumen, Owner Coban Sewu Tegaskan Izin Resmi Telah Terbit

Perdebatan yang terjadi pada Senin, 9 Januari 2026 siang itu bahkan viral di media sosial dan turut diangkat oleh sejumlah media online. Namun, Rohim selaku owner pengelola wisata Coban Sewu menegaskan bahwa sebagian pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan.

Rohim membantah keras adanya tudingan yang menyebut dirinya tidak memahami aturan atau menjadi penyebab utama konflik. Menurutnya, pemberitaan tersebut terkesan menghakimi dan menempatkan dirinya dalam posisi bersalah, padahal ia justru sedang menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha yang taat terhadap regulasi.

“Gak seperti itu beritanya. Awalnya kita rapat di atas menindaklanjuti surat edaran tanggal 19, rapat dipimpin langsung Pak Danramil. Hadir juga perangkat desa, BUMDes, Polsek, Koramil, Polres, sampai Satpol PP. Jadi kita tidak ngawur melangkah sendiri,” ujar Rohim kepada Bratapos.com, Selasa (20/01/2026) siang.

Ia menjelaskan, setelah rapat koordinasi tersebut, pihaknya turun ke lokasi untuk bertemu dengan pengelola wisata Tumpak Sewu dengan maksud melanjutkan komunikasi secara baik-baik. Namun, alih-alih terjadi koordinasi, ia justru mendapat larangan untuk melanjutkan aktivitas pekerjaan.

“Bukannya koordinasi baik-baik, malah dilarang dan ngajak debat. Padahal kita hanya mau melanjutkan aktivitas karena izin sudah turun,” jelasnya.

Rohim menegaskan, saat itu pihaknya belum melakukan aktivitas ticketing maupun kegiatan operasional lain. Kehadirannya di lokasi murni untuk memastikan tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan izin yang telah dikantongi.

“Kita masih koordinasi di bawah, belum ada ticketing. Tapi malah dibilang pungli, langgar aturan, tabrak kesepakatan dan lain sebagainya. Kita yang jelas-jelas ada izin justru dilarang kerja. Waktu surat izin kita ditanya, semua saya tunjukkan. Anehnya, ketika kita balik menanyakan izin mereka, jawabannya malah ngegas, ‘nggak usah ngurus dapurnya orang’,” ungkap Rohim.

Terkait isu pelanggaran kesepakatan, Rohim menilai hal tersebut sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, kesepakatan yang dimaksud dibuat sebelum izin resmi terbit, yakni sekitar tahun 2024, serta tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

“Kalau bicara ingkar kesepakatan, itu kan sebelum izin kita turun. Lagi pula kesepakatan itu tidak mengikat. Yang tanda tangan siapa saja? Kepala desa dan kepala BUMDes saja tidak tanda tangan. Sedangkan rencana ticketing kita sudah dikoordinasikan dan lokasinya berada di area sah sesuai izin. CV kami ditunjuk oleh BUMDes sebagai pengelola, mengacu pada perizinan yang ada,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak menginginkan adanya perdebatan antar sesama pengelola wisata. Baginya, konflik tersebut justru merugikan citra pariwisata daerah.

“Saya tidak pernah berharap ada perdebatan atau perseteruan. Tujuan saya hanya menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan, apalagi sebelumnya sempat terhenti karena menunggu proses perizinan,” tambah Rohim.

Sementara itu, Danramil 0818/17 Kodim Kabupaten Malang, Kapten Arh A. Zainuri, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perannya hanya sebatas memberikan gambaran dan pemahaman kondisi yang terjadi kepada seluruh pihak terkait.

“Intinya kemarin saya hanya memberikan gambaran kepada seluruh rekan-rekan tentang kondisi yang terjadi selama ini. Maaf nanti saya telepon, ini masih ada meeting di Kodim, semua Danramil dipanggil Dandim,” jelas Kapten Zainuri singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/01/2026) sore.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi.

Konflik antara dua pengelola wisata di kawasan Sungai Glidik ini menjadi perhatian serius publik, mengingat Coban Sewu–Tumpak Sewu merupakan aset pariwisata strategis Jawa Timur. Diharapkan, persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui dialog terbuka, transparan, dan berlandaskan hukum, agar tidak mengganggu stabilitas pengelolaan wisata serta kepercayaan wisatawan.

(nyak ila)

Bersambung…!!