Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Penganiayaan di Tambak Lekok, Ini Harapan Penasehat Hukum

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan antara M. Mujakki dan M. Syukur, dua warga Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil tersebut, dihadirkan tiga orang saksi: Ghofur (Ketua RT), Agus, dan Nizar, Senin (14/7).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Ghofur mengaku tidak mengetahui secara pasti awal mula kejadian. Ia hanya mendengar adanya ucapan kasar dari Mujakki (yang disebut “Jek”) kepada Syukur.

“Saya dengar Jek bilang ‘Jancok’ ke Syukur. Lalu Syukur turun dari motornya dan melepas sabuk. Saya tidak tahu apakah ada pemukulan. Tapi saya lihat posisi Jek sudah di bawah, Syakur di atas. Kepala Jek berdarah,” ungkap Ghofur.

Pernyataan Ghofur ini menjadi fokus pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Ridwan Ofu, S.H., M.H., yang meminta klarifikasi atas perbedaan keterangan antara poin 8 dan 9 dalam berita acara pemeriksaan. Di satu sisi, Ghofur menyebut melihat Syukur memukul dengan sabuk, namun di bagian lain mengaku tidak melihat aksi pemukulan.

“Saya hanya lihat bajunya Syukur robek dan kepala Jek berdarah sampai menetes. Saya tidak tahu apakah sabuk itu dipakai untuk memukul atau tidak,” tegas Ghofur lagi.

Sementara itu, saksi Agus mengaku hanya berperan sebagai peleraian saat keributan terjadi. Ia tidak melihat aksi pemukulan, tetapi membenarkan bahwa pakaian Syukur dalam kondisi robek.

Saksi terakhir, Nizar, memberikan keterangan bahwa ia melihat Jek datang mengantar LPG ke rumahnya, dan tidak lama setelahnya terdengar keributan di sekitar lokasi. Karena mengalami cedera tangan akibat patah tulang, Nizar hanya mampu memanggil warga lain untuk membantu melerai.

“Saya hanya melihat kepala Jek berdarah, sedangkan Syukur tidak tampak mengalami luka,” jelas Nizar.

Usai sidang Penasehat Hukum M.Syukur, Ridwan Ofu akan berupaya seoptimal mungkin. Untuk saksi meringankan akan di hadirkan Minggu depan. Menurut Ofu, apa yang disampaikan saksi tadi merupakan fakta persidangan. Ketiganya mengatakan tidak melihat proses kejadiannya.Tapi kejadian itu memang ada dan saksi melihat sebatas cekcok saja. Harapan saya permasalahan ini diselesaikan secara perdamaian supaya kehidupan bertetangga menjadi nyaman seperti semula.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan saksi atau pembuktian lain.

Penulis : Abdul Khalim