Pasuruan, Suararakyat62 com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Diciduk Polisi, Barang Bukti 2,3 Gram Disita

Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Jumat siang, 11 Juli 2025, di tepi jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat sekitar 2,379 gram, satu unit HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, beberapa plastik klip, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar. “Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dan diizinkan menggunakan sabu secara gratis oleh pemasoknya,” ungkapnya pada Jumat, 18 Juli 2025.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok sabu di atasnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pewarta, Abd Khalim/ Hms