Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Seorang pria berinisial FUL, warga Perumahan Pesona Candi, Kota Pasuruan, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus spiritual yang diduga berlangsung sejak Juni 2021 dan menyebabkan kerugian hingga Rp189.662.500.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Penipuan Bermodus Spiritual di Pasuruan, Korban Rugi Hampir Rp190 Juta

Laporan resmi disampaikan oleh korban pada Minggu, 29 Juni 2025, dalam sesi konferensi pers di Cafe & Resto Valencia, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kota Pasuruan, disaksikan sejumlah awak media. Korban menceritakan kronologi hubungan dengan FUL yang telah terjalin sejak tahun 2016.

FUL dikenal korban sebagai cucu dari almarhum Kyai Dahlan, sosok spiritual yang disebut-sebut sebagai “Kyai Kampung” di kawasan Pasar Ikan, Kota Pasuruan. Pada Maret 2021, FUL mengajak korban menjadi “murid spiritual”, termasuk melakukan ritual baiat yang cukup ekstrem—seperti meminum butiran pelor dan melarang korban memberitahukan ritual tersebut kepada istrinya.

Setelah proses baiat, FUL mulai menyampaikan sejumlah permintaan kepada korban yang disebut-sebut sebagai bagian dari perjalanan spiritual. Namun menurut korban, permintaan-permintaan tersebut disampaikan dengan tekanan psikis dan diduga sarat unsur penipuan. Permintaan yang dimaksud antara lain:

  1. Pembelian Wedhus Kendit (kambing ritual)
  2. Pembayaran minyak ritual tanpa penjelasan
  3. Pembayaran denda (DAM) terkait ritual
  4. Dana acara manakib menjelang pernikahan anak korban yang tidak pernah terlaksana
  5. Dana pembangunan sumber air di lereng Gunung Merapi
  6. Biaya pemindahan makam mbah buyut korban

Korban mengaku bahwa tidak satu pun janji yang disampaikan FUL terealisasi.

“Seluruh permintaan selalu dikaitkan dengan ancaman spiritual dan janji keberkahan. Tapi pada akhirnya, semuanya tidak terbukti dan saya justru mengalami kerugian besar,” ungkap korban di hadapan wartawan.

Bantahan Terkait Isu Perampasan Mobil
Di sisi lain, korban juga membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan perampasan mobil Toyota Fortuner milik FUL pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Tidak benar ada perampasan. Mobil itu diserahkan secara sukarela oleh FUL di rumahnya sendiri, disaksikan oleh Ketua RT dan petugas keamanan kompleks,” jelas korban.

Sebagai bukti, korban menunjukkan surat pernyataan tertulis yang dibuat FUL pada 17 April 2025, yang berisi kesanggupan mengembalikan uang korban sebesar Rp189.662.500 dalam waktu satu bulan. Surat itu juga memuat pernyataan bahwa FUL memberikan jaminan 1 unit mobil Fortuner bernomor polisi L 1780 XN, yang masih dijaminkan di lembaga pembiayaan. Jika FUL tidak memenuhi kewajiban pengembalian, maka mobil dan BPKB akan menjadi milik korban secara sah.

Hingga kini, kasus tersebut tengah diproses oleh pihak berwajib dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi SuaraRakyat62 telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak FUL, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, SuaraRakyat62 memberikan hak jawab kepada pihak FUL untuk memberikan klarifikasi dalam pemberitaan selanjutnya.

 

Penulis: Abdul Khalim