Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Empat tahun berlalu, sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tak kunjung terbit. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus keresahan warga yang merasa dipermainkan oleh proses birokrasi, Jumat (15/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Empat Tahun Sertifikat Belum Terbit, APH Wajib Soroti Rapuhnya Program PTSL di Desa Karangmenggah

Karim dan M. Ali, dua warga yang masih memiliki hubungan keluarga, mengaku cemas karena sertipikat yang dijanjikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mereka terima hingga kini.

Ketua PTSL Desa Karangmenggah, Humaidi, membeberkan ada sekitar 80 warga masuk Kategori 3 (K3), bidang tanah yang data fisiknya tidak lengkap dan masih memerlukan verifikasi lanjutan.

“BPN sudah meminta 10 pendaftar kategori 3, dan sudah kami kirim tahun ini. Selanjutnya kami akan menambahkan sekitar 25 warga lagi,” jelas Humaidi.

Humas BPN Kabupaten Pasuruan, Totok, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan desa untuk mencari solusi. Ia menegaskan, warga kategori 3 dapat mengurus sendiri sepanjang objek, subjek, dan hasil pengukuran tidak berubah.

“Jangan beranggapan kalau mengurus mandiri biayanya jutaan. Masalahnya ada di validasi data. Persyaratannya tetap sama seperti saat PTSL diajukan,” terang Totok.

Keterlambatan hingga empat tahun ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis. Aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai, rapuhnya tata kelola PTSL di Karangmenggah berpotensi menimbulkan kerugian hak warga dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Jika 80 warga tertahan tanpa kepastian selama bertahun-tahun, ini patut didalami aparat penegak hukum. Jangan sampai program nasional ini berubah menjadi beban masyarakat,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Pasuruan.

Program PTSL, yang seharusnya memberi kepastian hukum atas tanah warga, kini justru menjadi sumber kegelisahan. Publik menunggu langkah tegas dari APH untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan proses sertifikasi berjalan transparan.

 

 

Penulis ; Abdul Khalim