Sidoarjo, SuaraRakyat62.com — Mediasi yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian damai justru diduga berubah menjadi alat tekanan terhadap pedagang kecil. Hal ini mencuat setelah dua pedagang ayam potong mandiri di Porong, Sidoarjo, menerima surat mediasi kontroversial dari sekelompok pedagang Pasar Porong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pasar Porong Diduga Tekan Pedagang Kecil Lewat Mediasi Ilegal

Kedua pedagang tersebut, Husen dan M. Nidom, diketahui berjualan secara mandiri di lahan pribadi, sekitar 250–300 meter dari kawasan pasar. Mereka dikenal menjual ayam potong dengan harga lebih terjangkau dibanding pedagang dalam pasar. Sayangnya, justru karena itu, mereka dianggap “mengganggu pasar” dan kemudian dipanggil dalam agenda mediasi yang disebut-sebut tidak berpijak pada dasar hukum yang jelas.

Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji, menilai surat mediasi tersebut sebagai bentuk intimidasi terselubung.

“Ini bukan mediasi, tapi tekanan. Tidak ada pelanggaran hukum dari para pedagang ini, tapi mereka dipaksa menyesuaikan harga hanya karena dianggap mengganggu kompetitor di dalam pasar,” tegas Sugeng saat dikonfirmasi SuaraRakyat62, Senin (16/6).

Mediasi yang berlangsung pada Jumat (13/6/2025) di Kantor Kelurahan Porong itu, lanjut Sugeng, tidak berdasarkan pada Perda, Pergub, maupun peraturan perdagangan yang berlaku. Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk praktik kartel lokal yang bisa membahayakan semangat ekonomi kerakyatan.

“Kalau harga harus diseragamkan karena tekanan kelompok tertentu, itu bukan persaingan sehat. Itu justru mengarah ke praktik pasar tertutup,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Porong, Ahmad Tohir, menjelaskan bahwa kelurahan hanya memfasilitasi tempat dan turut menjadi saksi dalam mediasi tersebut atas permintaan sekelompok pedagang pasar.

“Kami tidak memutuskan apa-apa. Hanya memfasilitasi karena diminta oleh beberapa pedagang pasar. Tidak ada intervensi dari pihak kelurahan,” ujarnya.

Namun menurut LSM Jawapes, fasilitasi tanpa dasar hukum bisa menjadi pembenaran untuk tekanan sepihak yang mencederai kebebasan berusaha.

Husen, salah satu pedagang yang menerima surat mediasi, mengaku kecewa dan bingung atas perlakuan yang diterimanya.

“Saya berjualan di tempat sendiri, bukan di dalam pasar. Harga kami lebih murah karena kami hanya ambil untung sedikit. Kenapa harus ditekan?” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak pernah diajak berkomunikasi atau diminta klarifikasi sebelum tiba-tiba menerima surat yang menurutnya cenderung memaksa.

Menanggapi situasi ini, LSM Jawapes menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pedagang-pedagang kecil yang mengalami tekanan serupa.

Kasus ini mengungkap ironi dalam dunia perdagangan rakyat. Ketika pedagang kecil yang jujur dan kompetitif justru ditekan oleh kelompok yang lebih kuat, maka cita-cita pasar yang sehat, adil, dan terbuka akan runtuh. Negara melalui perangkatnya harus hadir melindungi para pelaku UMKM bukan menjadi penonton dalam praktik-praktik diskriminatif yang mengatasnamakan mediasi.

 

Penulis ; Apin