Kota Probolinggo, SuaraRakyat62.com – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyatakan bahwa Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan mendesak agar usaha tersebut dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi III, Heri Poniman, yang menyebut bahwa Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) milik resto tersebut telah tidak berlaku sejak 2020. Izin yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019 itu, menurut aturan, harus dilengkapi sejumlah syarat dalam waktu satu tahun. Namun hingga lima tahun berlalu, syarat-syarat tersebut belum juga dipenuhi, termasuk izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
“Kami tidak menghambat pelaku usaha. Silakan berinvestasi, tapi harus sesuai aturan. Kalau izinnya tidak lengkap dan lokasinya tidak sesuai, maka sebaiknya dipindah,” tegas Heri.
Salah satu alasan utama Komisi III mendesak pemindahan lokasi adalah dampak lalu lintas yang ditimbulkan. Lokasi Mie Gacoan saat ini memicu kemacetan di sepanjang Jalan Suroyo, terutama pada jam-jam ramai.
“Mie Gacoan berdiri tanpa mengantongi Andalalin selama lima tahun, dan ini jelas memengaruhi kelancaran lalu lintas. Ini bukan soal izin saja, tapi juga kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Dahroji, mengungkapkan bahwa pihak manajemen Mie Gacoan telah mengajukan permohonan izin Andalalin. Namun, dari empat syarat utama, baru satu yang dipenuhi. Empat syarat tersebut meliputi:
- Pengajuan surat permohonan Andalalin (sudah dipenuhi),
- Surat perjanjian dengan pemilik lahan sekitar untuk parkir dan
- Penempatan petugas untuk mengatur lalu lintas di sekitar resto
- Larangan parkir kendaraan di badan jalan.
“Jika dalam tujuh hari ke depan syarat lainnya tidak dipenuhi, kami akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP-1). Jika tetap tidak ada tindak lanjut, akan ada SP-2,” jelas Dahroji.
Selain menyoroti kelengkapan izin usaha, DPRD juga mengkritik Pemerintah Kota Probolinggo yang dinilai lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan. Hal ini karena selama lima tahun, pelanggaran perizinan ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Kritik serupa disampaikan oleh Achmad, S.Ip, praktisi kebijakan publik dan analis sosial Jawa Timur.
“Pemkot seharusnya lebih berpihak kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi dampaknya nyata, kemacetan, risiko kecelakaan, dan ketertiban umum. Usaha boleh jalan, tapi jangan sampai merugikan publik,” ungkap Achmad.
Upaya media SuaraRakyat62 untuk mengkonfirmasi pihak Mie Gacoan belum membuahkan hasil. Malasari, selaku kepala resto Mie Gacoan Probolinggo, enggan memberikan pernyataan langsung dan meminta media untuk mengajukan surat resmi terlebih dahulu agar bisa memberi tanggapan.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan sekarang karena masih dalam koordinasi. Silakan kirim surat resmi ke manajemen terlebih dahulu,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, mengatakan bahwa proses konfirmasi dan penindakan terhadap usaha dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Semua proses satu pintu melalui DPMPTSP, termasuk teguran atau penindakan terhadap pelaku usaha,” kata Pujo singkat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kelonggaran dalam pengawasan izin usaha dapat berdampak serius terhadap kepentingan publik. DPRD mendesak pemerintah bertindak tegas, agar aturan tidak hanya berlaku di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Penulis ; Pin




