Pasuruan, SuaraRakyat62.com – LSM P-MDM, melalui Ketua Umumnya Gus Ujay, mendesak FIF Pasuruan untuk bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh karyawannya, E.N. Korban, Siti Aminah dari Desa Randu Gong, Kecamatan Kejayan, melaporkan telah ditipu oleh E.N. selama empat bulan. E.N., penagih angsuran FIF, diduga telah menerima pembayaran angsuran dan denda pengambilan BPKB, namun BPKB tersebut tak kunjung diberikan kepada Siti Aminah. Setelah upaya konfirmasi ke cabang FIF Rangge dan kantor pusat FIF Pasuruan pada Rabu (18/06/2025),

LSM P-MDM menyatakan kekecewaannya atas respons FIF. Gus Ujay menegaskan,”kami akan tuntut pertanggungjawaban FIF, ini merugikan konsumen dan tidak adil jika FIF membiarkan oknum karyawannya bertindak curang tanpa sanksi,” terangnya.
Sobirin, Ketua LSM P-MDM DPP, menambahkan,”surat resmi akan kami kirimkan, dan audiensi akan kami lanjutkan, ini ketidakadilan bagi warga kecil seperti Siti Aminah, suara rakyat adalah suara Tuhan,”katanya.
Upaya konfirmasi kepada Roby, SPV FIF, melalui telepon seluler hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil.
Gus Ujay menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika FIF tetap tidak memberikan respons yang memuaskan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal FIF Pasuruan dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan konsumen. Transparansi dan keadilan yang diharapkan masyarakat dari FIF masih belum terpenuhi.
Pewarta ; Tim




