Morotai, SuaraRakyat62.com — Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kini tinggal menunggu proses transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kepala Dinas Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, mengungkapkan bahwa total alokasi gaji PPPK tahun 2025 mencapai Rp24 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU-SG) pemerintah pusat.
“Anggarannya dari DAU-SG dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Mekanismenya, kami lapor ke Kemenkeu, kemudian pusat menyalurkan dana ke daerah. Setelah itu baru kami bayarkan gaji PPPK yang baru menerima SK Bupati kemarin. Proses pembayarannya dilakukan setiap bulan,” jelas Adhar kepada SuaraRakyat62.com, Rabu (22/10/2025).
Adhar menyebut, pihaknya sudah mengajukan laporan ke Kemenkeu untuk pembayaran gaji bulan Oktober. Namun, hingga kini sistem pusat belum memproses pencairan dana tersebut.
“Kami sudah lapor untuk gaji bulan Oktober, tapi dari sistem pusat belum terima. Jadi tinggal menunggu transfer dari Kemenkeu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhar memastikan bahwa setelah dana ditransfer dari pusat, pemerintah daerah akan segera menyalurkan gaji ke rekening masing-masing 660 PPPK formasi tahap satu dan dua yang baru menerima SK Bupati Morotai.
“Begitu dana masuk dari Kemenkeu, paling lama dua sampai tiga hari langsung kami transfer ke rekening masing-masing pegawai. Untuk bulan berikutnya, prosesnya sama, lapor dan salur ke daerah,” tutupnya.
Keterlambatan pencairan ini bersifat administratif dan akan segera ditindaklanjuti agar para PPPK Morotai dapat menerima hak gajinya sesuai jadwal.
Pewarta; Irjan_Nyong




