Magetan, SuaraRakyat62.com – Persoalan anjloknya harga telur dan tekanan yang dihadapi peternak ayam petelur rakyat di Kabupaten Magetan mendapat perhatian serius DPRD setempat.

Komisi B DPRD Kabupaten Magetan memastikan akan mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Peternak Ayam Petelur Kabupaten Magetan (PATERAIN) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Magetan.
Dalam rapat tersebut, peternak menyampaikan berbagai persoalan yang telah menekan usaha mereka selama sekitar enam bulan terakhir. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi ketidakstabilan harga telur, tingginya populasi ayam petelur, serta mekanisme pasar yang dinilai belum memberikan posisi yang cukup kuat bagi peternak rakyat.
Ketua PATERAIN Magetan, Nur Muhammad Ali, menegaskan bahwa peternak tidak datang untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Mereka, kata dia, membutuhkan langkah konkret agar persoalan yang berlangsung cukup lama tersebut segera mendapat solusi.
“Kami tidak datang untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan meminta solusi atas kondisi usaha yang berlarut-larut ini,” kata Nur Muhammad Ali dalam rapat tersebut.
Peternak Dorong Pengendalian Populasi Ayam
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam RDP. Peternak di antaranya meminta adanya pengendalian populasi ayam petelur, pengawasan terhadap perizinan kandang baru, serta integrasi data kapasitas produksi dengan kebutuhan pasar.
Selain itu, peternak juga meminta adanya pengawalan terhadap penyerapan telur produksi lokal melalui program pemerintah, termasuk pemanfaatan telur lokal untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut peternak, keseimbangan antara jumlah produksi dan daya serap pasar menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan agar gejolak harga tidak terus berulang dan menekan keberlangsungan usaha peternak rakyat.
DPRD Nilai Persoalan Tidak Bisa Diselesaikan di Daerah
Plt. Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, mengatakan persoalan perunggasan yang berdampak terhadap harga telur tidak sepenuhnya dapat diselesaikan di tingkat daerah.
Menurutnya, diperlukan keterlibatan pemerintah pusat karena persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola sektor perunggasan secara lebih luas.
“Dibutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian dan DPR RI Komisi IV,” tegas Suyatno saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Magetan Hj. Rita Haryati mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda untuk membawa aspirasi peternak ke tingkat pusat.
“Sesuai hasil koordinasi, seluruh anggota Komisi B bersama perwakilan peternak berencana melakukan kunjungan kerja ke Komisi IV DPR RI pada 1 September 2026 mendatang untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung,” kata Rita.
Kunjungan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi peternak Magetan untuk menyampaikan langsung kondisi yang mereka hadapi sekaligus mendorong adanya kebijakan yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Pemkab dan Satgas Pangan Diminta Kawal HAP
Selain menghasilkan agenda pengawalan ke Jakarta, RDP juga menghasilkan sejumlah kesepakatan di tingkat daerah.
Salah satunya berkaitan dengan penegakan Harga Acuan Pemerintah (HAP). Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Satgas Pangan berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penerapan harga acuan tersebut.
DPRD Magetan juga akan menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Bupati Magetan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat.
Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi berkala serta penguatan sinergi antara Pemkab Magetan, DPRD, Satgas Pangan dan PATERAIN dalam memantau perkembangan harga serta kondisi usaha peternak.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan harga telur tidak hanya ditangani ketika terjadi gejolak, tetapi dipantau secara berkelanjutan.
DPRD Magetan berharap langkah pengawalan di tingkat daerah dan pusat dapat menghasilkan solusi yang lebih komprehensif. Di sisi lain, peternak berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen, mekanisme pasar, dan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.
Dengan demikian, keberlangsungan usaha peternak rakyat tetap terjaga tanpa mengabaikan keterjangkauan harga telur bagi masyarakat. (Pr)




