Scroll Untuk Lanjut Membaca
KLARIFIKASI BERUJUNG RICUH, KEPSEK SMPN 18 MALANG DINONAKTIFKAN: MUNCUL KESAKSIAN DUGAAN PELECEHAN SISWI ,DI DEPAN SEKDA

MALANG, SUARARAKYAT62.COM

Agenda klarifikasi kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026) berakhir ricuh dan berujung penonaktifan Kepala Sekolah.

Kegiatan yang digelar di lapangan sekolah dengan menghadirkan seluruh siswa, dewan guru, dan wali murid ini, awalnya bertujuan untuk klarifikasi dan permintaan maaf dari Kepala Sekolah Moh. Amrozi Hamidi, S.Pd., M.M terkait peristiwa Kamis (24/9) lalu, di mana ia diduga menampar beberapa siswa karena tidak memakai seragam lurik.

Namun saat diberi kesempatan berbicara, Kepsek justru menyampaikan bahwa tindakannya merupakan bentuk pendisiplinan, tanpa menyampaikan permintaan maaf. Hal tersebut langsung disambut teriakan kecewa dari para siswa.

Situasi semakin memanas saat sesi penyampaian aspirasi siswa dibuka. Pihak sekolah berharap agar tidak ada lagi serangan komentar negatif dari akun-akun anonim di media sosial sekolah.

Justru dalam sesi tersebut, seorang siswi kelas 9E berinisial (IY) memberikan kesaksian yang mengejutkan. Di hadapan guru, siswa, dan wali murid, ia mengaku pernah mengalami dugaan tindakan tidak pantas saat kegiatan salam pagi.

Siswi tersebut dengan histeris menyampaikan bahwa tangannya diremas-remas dan tubuh Kepsek mendekat hingga menyentuh bagian sensitif. Ia mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan hingga saat ini.

Kesaksian tersebut membuat suasana menjadi tidak terkendali. Sejumlah siswa emosional dan mencoba mendekati Kepsek, namun berhasil dihalangi oleh dewan guru. Beberapa wali murid bahkan naik ke atas panggung untuk menenangkan situasi.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mediasi kemudian dipindahkan ke ruang kelas 9C demi menyelamatkan dan mengamankan Kepsek.

Mediasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari wali murid korban, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Lowokwaru, Lurah Lowokwaru, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, ( Suwarjana,SE.MM )hingga dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Drs.R.Dandung julhardjianto.M.T) Kota Malang.

Dari hasil mediasi, disepakati bahwa Kepala SMPN 18 Malang diberhentikan sementara dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Sekda Kota Malang menghimbau agar seluruh informasi terkait perkembangan kasus ini disampaikan satu pintu melalui Dinas Pendidikan, guna menjaga kondusifitas dan melindungi psikologis anak.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Malang masih melakukan pendalaman terkait dugaan kekerasan fisik dan dugaan pelecehan yang disampaikan siswi tersebut.
(ila)