Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kejayan. Sejumlah wali murid mengaku resah dengan kewajiban biaya seragam siswa baru sebesar Rp1.950.000 yang hanya berupa kain serta “infaq wajib” senilai Rp1.700.000 yang dikenakan kepada seluruh siswa kelas 10 hingga 12.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat pendidikan gratis yang seharusnya dijamin negara. Pemerhati pendidikan, Bung Achmad, S.Sos, menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan.
“Pungutan kain seragam jutaan rupiah dan infaq dengan nominal dipatok jelas merupakan pungli! Itu melanggar UUD 1945, UU Sisdiknas, Permendikbud, dan Inpres Saber Pungli,” tegasnya.
Senada, LSM Gerah Pasuruan mendesak aparat hukum turun tangan. “Jangan biarkan pendidikan dijadikan ajang pemerasan demi keuntungan oknum,” ujar M.H. Iswanto.
Namun ironisnya, respons dari pejabat terkait dinilai lamban. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jatim wilayah Pasuruan, Erwan, hanya berulang kali menyampaikan akan melakukan klarifikasi. “Nanti saya konfirmasi ke pihak SMA Negeri Kejayan,” ucapnya melalui pesan singkat. Hingga Senin, 22 September 2025, belum ada langkah nyata yang dilakukan.
Erwan bahkan menyebut sebagian laporan tidak benar. “Kami keberatan dengan tuduhan tersebut,” ujarnya, seolah menepis keluhan masyarakat.
Sementara itu, para wali murid semakin cemas. Mereka menilai pungutan yang dibebankan tidak hanya memberatkan secara finansial, tetapi juga mencederai hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan menuntut agar dugaan praktik pungli diusut tuntas secara transparan. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan masa depan generasi penerus bangsa justru terancam.
Pewarta; Apn/Tim SR




