Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Harapan keluarga pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang perempuan berinisial “Mbok Dewor” kini kian pudar. Sudah hampir empat bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Pasuruan Kota, namun proses hukum masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mandek 4 Bulan, Laporan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Picu Kekecewaan Keluarga Pelapor

Laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/29/III/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jatim, tertanggal 8 Maret 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Menurut keterangan pihak penyidik, proses masih tertahan karena menunggu hasil kajian dari ahli bahasa, yang hingga Jumat (4/7/2025) belum rampung.

ED, suami dari pelapor, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara. Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi penyidik pembantu untuk meminta kejelasan, namun jawabannya selalu sama: masih menunggu hasil dari ahli bahasa.

“Katanya hasilnya belum diambil. Mungkin akhir minggu ini atau awal minggu depan baru bisa dilihat. Setelah itu baru gelar perkara,” ujar ED kepada wartawan.

ED menilai, proses hukum yang berlarut-larut membuat keluarganya kelelahan menghadapi ketidakpastian.

“Kami tidak ingin balas dendam, tapi kalau nama baik keluarga kami dicemarkan, masak kami harus diam? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tandas Ed.

Terkait lambannya proses, praktisi hukum dan pengamat peradilan pidana Ach. Hussairi, S.H., M.H., CLHR menilai, keterlambatan seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam kasus yang secara hukum cukup sederhana.

“Dalam perkara pencemaran nama baik, jika unsur perbuatan dan kerugian sudah ada, maka proses hukum bisa segera berjalan. Permintaan pendapat ahli bahasa memang penting, tapi jangan dijadikan alasan untuk menunda keadilan,” tegasnya.

Hussairi menambahkan, dalam hukum pidana, pendapat ahli adalah salah satu alat bukti, namun bukan satu-satunya. Penegak hukum tetap bisa melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti lain secara paralel.

“Keadilan itu harus cepat, pasti, dan transparan. Bila laporan masyarakat kecil saja harus menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, maka yang hilang bukan hanya waktu, tapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti multitafsirnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP yang kerap digunakan dalam perkara pencemaran nama baik. Menurutnya, pasal-pasal tersebut masih menyisakan kerancuan hukum.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering disebut sebagai pasal karet karena tidak memiliki batasan jelas tentang apa itu penghinaan atau pencemaran. Ini berisiko menyebabkan overcriminalization, di mana seseorang dapat dijerat pidana hanya karena pernyataan yang bersifat opini atau kritik,” jelas Hussairi.

Karena kecewa terhadap proses yang lambat, keluarga pelapor kini tengah menyiapkan permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara resmi. Jika hingga pertengahan Juli 2025 tidak ada progres berarti, mereka menyatakan siap membawa kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Ombudsman RI.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara hukum, bukan dibiarkan menggantung seperti sekarang. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan bawa ke Propam dan Ombudsman,” tegas ED.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi refleksi wajah penegakan hukum di daerah. Apakah aparat kepolisian benar-benar serius melayani pengaduan masyarakat? Atau justru membiarkannya larut dalam birokrasi tanpa kejelasan?

Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Polres Pasuruan Kota.

 

 

Penulis ; Abdul Khalim