Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pengawasan terhadap sejumlah kios pupuk di wilayah Kabupaten Pasuruan dinilai masih sangat lemah. Meski pemerintah telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen sejak 22 Oktober 2025, namun sejumlah kios masih menjual dengan harga lama, Kamis (6/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengawasan Kios Pupuk di Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan harga sesuai ketentuan terbaru. Padahal, aturan HET baru tersebut berlaku secara nasional dan wajib diterapkan oleh seluruh distributor serta kios pengecer pupuk bersubsidi.

“HET lama Urea 2.250/kg (112.500/sak) menjadi 1.800/kg (90.000/sak).
NPK Formula Umum dari HET 2.300/kg (115.000/sak) menjadi 1.840/kg (92.000/sak). Pupuk ZA HET Lama 1.700/kg (85.000/sak) menjadi 1.360/kg (68.000/sak). Data ini kami peroleh dari pemerintah pusat,” terang Ketua Gapoktan yang enggan disebut.

Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kraton, Yantono, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para pemilik kios untuk menyesuaikan harga sesuai HET yang baru.

“Kami sudah menyampaikan ke pemilik kios agar segera menyesuaikan harga jual sesuai HET terbaru. Kalau masih ada yang memakai harga lama, itu harus dikomunikasikan dengan distributor dan bisa dikenai sanksi,” tegasnya.

Yantono juga menambahkan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan serta Babinsa desa untuk memastikan kebijakan pemerintah dijalankan dengan benar.

“Kami berharap petani ikut aktif melapor bila menemukan penjualan di atas HET. Semua pihak harus patuh, karena aturan ini sudah berlaku nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Investigasi SuaraRakyat62.com menemukan masih adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga lama di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Wonorejo, Kraton, dan Kejayan. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan terhadap penerapan kebijakan HET yang baru.

Tim juga akan melanjutkan investigasi ke sejumlah kecamatan lainnya di Kabupaten Pasuruan untuk memastikan seluruh kios benar-benar menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah, demi kenyamanan dan keadilan bagi para petani.

 

Penulis : Abdul Khalim