Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Malang. Empat pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, ponsel, hingga mobil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Malang Kota Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah dalam Operasi Kilat

Kasus pertama terjadi di Jalan Gadang 10, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun. Korban, Sandi Wahyu Utomo (41), kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya. Polisi menangkap dua pelaku, MN (25) dan MS (41), keduanya warga Kecamatan Kedungkandang. Barang bukti berupa sepeda motor berhasil diamankan. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Warung GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Pelaku berinisial MA (24), mahasiswa asal Wandanpuro, Bululawang, berpura-pura membeli kopi sebelum membawa kabur sepeda motor Jupiter Z milik korban. Ia juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus terakhir terjadi pada 23 Juli 2025 di Jalan Pondok Blimbing Indah No. 4, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing. Pelaku SPS (34), warga Kelurahan Bandulan, masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Ia mencuri beberapa ponsel, tablet, dan satu unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi kunci gembok pagar, BPKB mobil, dan HP milik korban.

Kapolres Malang Kota melalui Kasatreskrim menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku curanmor dan curat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan pintu rumah dan kendaraan terkunci, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Pewarta ; Ila M.