SUARARAKYAT62, ROKAN HULU — Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026), setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Fasekhi Bulele.

“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rokan Hulu dan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKP Heri Yuliardi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di dalam rumah terbangun akibat mendengar suara dobrakan. Ketika keluar rumah, korban mendapati sekelompok orang telah masuk dan melakukan perusakan.
Tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan, korban langsung dipukul pada bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam situasi mencekam, korban bersama istri dan anaknya dikepung para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.
Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahan dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, para pelaku kembali ke rumah korban untuk meminta karung, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial GP (23) dan S (47).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa empat bilah parang, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian milik korban.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Rokan Hulu)




