Jakarta, SuaraRakyat62.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Desak KPK, Mahasiswa Tuntut Khofifah Jadi Tersangka

Mereka menuntut agar mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.

Aksi ini berlangsung sehari setelah Khofifah diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7). Massa aksi membentangkan spanduk, poster, dan meneriakkan tuntutan agar KPK dan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas.

“KPK jangan ragu, Khofifah sebagai penanggung jawab anggaran telah menandatangani dana hibah yang kini diduga jadi bancakan para pejabat. Rakyat berhak tahu ke mana aliran uang itu!” tegas Muhammad Rangga, Koordinator Aksi.

Tak hanya mahasiswa, aksi ini juga mendapat dukungan dari LSM JAWAPES (Jaringan Warga Peduli Sosial). Ketua DPD Jawa Timur Jawapes, Sugeng Samiaji, menyatakan pihaknya siap turun aksi besar-besaran di Jawa Timur jika penanganan kasus ini mandek.

“Ini uang rakyat, Kalau penegakan hukum lamban, kami akan turun ke jalan di Jawa Timur. Jangan ada perlakuan istimewa. Kalau Khofifah terbukti, harus ditindak tegas!” kata Sugeng.

Massa aksi juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit aliran dana ke Yayasan Khofifah Indar Parawansa, yang diduga menjadi jalur masuk penyelewengan dana publik. Mereka menyoroti transfer mencurigakan senilai Rp. 28 miliar, serta dugaan penyalahgunaan hibah, aset tanah, dan bangunan yayasan.

Aspirasi massa mencakup:

  1. Penuntasan 23 kasus dugaan korupsi dana publik di Jatim
  2. Penahanan 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK
  3. Penyitaan aset yang diduga hasil korupsi
  4. Sanksi tegas terhadap semua pihak yang terlibat

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kejelasan hukum ditegakkan, dan uang negara dikembalikan ke rakyat. Jangan biarkan praktik korupsi terus merajalela!” ujar Rangga.

Hingga berita ini ditayangkan, Khofifah Indar Parawansa belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan SuaraRakyat62.com

Media SuaraRakyat62.com mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah harus dilakukan secara terbuka, cepat, dan tanpa tebang pilih demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

 

 

Penulis ; Red