Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,92 gram. Seorang pelaku berinisial JP (29), warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun, berhasil diamankan pada Senin (15/9/2025) di Desa Kepenuhan Hilir.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kurir sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan undercover buy dan memancing pelaku untuk bertransaksi.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 11,92 gram, uang tunai Rp 435.000, sebuah ponsel, dompet, serta satu unit mobil berwarna merah tanpa nomor polisi,” ungkap Iptu Refly.

Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Polsek Kepenuhan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
Pewarta; Esra




