Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com
Keberadaan tempat pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau ram di pinggir jalan lintas Ujung Batu–Bangkinang, tepatnya di kawasan Simpang Pir, menuai keluhan pengendara. Pasalnya, lokasi usaha tersebut berada di tikungan tajam dan sangat dekat dengan badan jalan, hingga dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ram Sawit di Simpang Pir Ganggu Lalu Lintas, Pengendara Minta Ditertibkan

Zulfan Efendi Damanik, salah seorang warga Simpang Pir yang juga pengendara sepeda motor, menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan SuaraRakyat62.com pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Dimohon kepada pemerintah untuk menertibkan usaha jual beli TBS di pinggir jalan ini. Lokasinya tepat di tikungan dan tidak ada rambu peringatan, jelas sangat membahayakan,” ujar Zulfan.

Keluhan warga dibenarkan saat tim investigasi SuaraRakyat62.com mendatangi langsung lokasi. Sebuah truk tronton berwarna oranye tampak sedang bermanuver masuk ke dalam area ram yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir jalan utama. Akibatnya, arus lalu lintas sempat tersendat dan menciptakan antrean panjang kendaraan.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di jalur cepat dan minim visibilitas akibat tikungan.

Usaha ram tersebut diduga milik salah satu perusahaan swasta, yakni PT Makmur Palma Lestari (MPL), namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas situasi tersebut.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap usaha yang membahayakan pengguna jalan umum.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, bisa-bisa nanti ada korban jiwa. Jangan tunggu terjadi kecelakaan baru ada reaksi,” tegas Zulfan.

 

 

Pewarta ; Esra