Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Satreskoba Polresta Malang Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial BDK (20) ditangkap saat petugas melakukan pengamanan dan penyekatan suporter Arema FC dan Persebaya pada Minggu (23/11/2025) di kawasan Lowokwaru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskoba Ringkus Pengedar Sabu Saat Pengamanan Suporter di Malang

Penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli dan penyekatan untuk mengantisipasi potensi gesekan antar suporter yang hendak menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa dalam proses penyekatan itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari seorang pemuda di Jl. Cengger Ayam, Tulusrejo, Lowokwaru, pada Sabtu (22/11) pukul 19.32 WIB.

“Anggota melihat gelagat mencurigakan dari seorang pemuda yang diduga melakukan aktivitas ranjau narkotika. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kombes Nanang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,45 gram siap edar. Turut diamankan sebuah HP Google Pixel, serta sepeda motor Honda Scoopy N-50-EAR yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, BDK mengaku bahwa sabu tersebut akan diranjaukan di sejumlah lokasi sesuai permintaan pemesan.

Kombes Nanang menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana pengedar narkoba terus mencari celah, termasuk memanfaatkan momentum pengamanan suporter.

“Penyekatan bukan hanya untuk mencegah konflik antar suporter, tetapi juga sarana memantau potensi kerawanan lain seperti peredaran narkoba,” tegasnya.

Penangkapan BDK, warga Jl. Selorejo, menjadi bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya terkait optimalisasi upaya pemberantasan narkotika.

Alumni Akpol 2000 ini memastikan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti membawa dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

“Dengan tertangkapnya BDK, satu mata rantai peredaran sabu berhasil kami putus. Ini langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan Kota Malang,” pungkas Kombes Nanang.

Seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik kini melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Langkah cepat Satreskoba Polresta Malang Kota ini tidak hanya mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat demi mewujudkan generasi sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045

 

 

(Mak Ila/Humas Polresta Malang)