BANGKINANG, SuaraRakyat — Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah RU (31) dan RI (35), keduanya warga Desa Sei Jernih. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang telah dilepas bagian kap motornya.
“Barang bukti satu unit motor Supra Fit berhasil kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (26/11/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Idris mengetahui motornya, Honda Supra BM 6967 FQ, hilang dari tempat parkir di depan rumah.
Keponakan korban, Ilis (38), mendapat telepon dari pamannya lalu segera datang ke rumah tersebut. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan motor tak ditemukan, keduanya melapor ke Polres Kampar.
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri petunjuk.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku. Kami mengetahui lokasi rumah yang menjadi tempat persembunyian mereka,” jelas AKP Gian.
Tim kemudian bergerak ke Desa Sei Jernih dan berhasil menangkap RU. Saat diinterogasi, RU mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan RI. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap RI yang saat itu berada di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
Motor Dijual Rp 1.950.000
Kedua pelaku mengaku mencuri motor tersebut pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Motor hasil curian itu kemudian mereka jual kepada seorang lelaki berinisial BA di Desa Bukit Sembilan.
“Mereka menjual motor itu seharga Rp1.950.000, dan masing-masing mendapatkan bagian Rp975.000,” ungkap Kasat.
Usai mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju Desa Bukit Sembilan dan mengamankan motor hasil curian dari tangan BA.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
(Esra)




